Iklan

terkini

Berkas Adminduk Sekarang Simpel Gunakan HVS

Jejak Lombok
Saturday, December 5, 2020, Saturday, December 05, 2020 WIB Last Updated 2020-12-05T09:43:23Z

BINGUNG: Warga Labuapi, Atika Dewi, yang kebetulan juga staf di Pemkab Lombok Barat kebingungan saat melihat kertas Adminduk berupa HVS.

GERUNG
—Kurangnya sosialisasi diperkirakan membuat warga Lombok Barat (Lobar) kebingungan pergantian kertas administrasi kependudukan (adminduk) menggunakan kertas HVS. 

Warga Labuapi, Atika Dewi mengatakan, sedikit mengetahui perubahan kertas adminduk tersebut. Namun dia juga belum pernah melihat langsung wujud berkas adminduk menggunakan kertas HVS.

”Ini pertama saya lihat. Kalau dilihat-lihat lebih simpel,” tuturnya.

Ibu dua anak ini mengakui hal ini akan memudahkan masyarakat melakukan pencetakan ulang. Tidak perlu menunggu saat blangko kosong dan sebagainya.

”Dari sisi pelayanan, masyarakat akan dimudahkan dan tidak menunggu terlalu lama berkas adminduk,” terangnya, Sabtu (5/12).

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lobar, M Hendrayadi menganggap wajar warga akan mengira berkas adminduk HVS fotokopian dan tidak sah. Tetapi Dukcapil Lobar memastikan itu tetap sah, asalkan ada barcode tanda tangannya.

”Ini masih belum maksimal sosialisasinya karena terkendala Covid-19,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019. Regulasi ini tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana semua dokumen pencatatan sipil akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih.

”Karena keluarnya aturan ini akhir tahun, belum sempat sosialisasi terjadilah PSBB itu jadi belum jalan,” terangnya.

Dijelaskan dia, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Dokumen kependudukan tersebut akan dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code.

Dokumen administrasi kependudukan terbitan sebelumnya menggunakan security printing tetap berlaku dan tidak perlu diganti. Kecuali ada perubahan data, hilang, dan rusak pada dokumen tersebut.

”Rencananya 2021, akan dibentuk medsos khusus untuk pengelolaan Dinas Dukcapil. Sehingga masyarakat bisa mengakses dan bertanya adminduk melalui media sosial,” tambahnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Adminduk Sekarang Simpel Gunakan HVS

Terkini

Iklan