Iklan

terkini

Adik Butuh Biaya Berobat, Yong Kuras Isi Toko Bosnya

Jejak Lombok
Monday, December 21, 2020, Monday, December 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-21T10:51:00Z

DIRINGKUS: Polisi meringkus Yong dan mengamankan barang bukti hasil curiannya.

MATARAM
—Bukannya berterima kasih, Yong yang dipercaya menjaga toko majikannya justru berkhianat. Ia mencuri dan menguras isi toko majikannya.

Buntut kelakuannya yang tak terpuji itu, kini laki-laki berusia 28 tahun ini harus merasakan pengapnya berada di balik jeruji besi. Ia ditahan setelah dilaporkan majikannya berinisial HRD.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Senin (21/12) mengatakan, pria asal Kelurahan Banjar Kota Mataram ini mencuri toko musik HRD. Toko ini terletak di Kelurahan Ampenan Kota Mataram.

‘’ Pelaku pencurian ini merupakan karyawan toko sekaligus orang yang diberi kepercayaan menjaga toko itu,’’ ungkapnya.

Pemilik begitu percaya dengan pelaku. Karena percaya, pemilik hanya sekali seminggu datang ke toko untuk mengontrol usahanya.

Namun, ketika datang ke toko, pemilik terkejut karena banyaknya peralatan musik yang hilang. Sebut saja seperti sejumlah efek gitar berbagai merek, ampli berbagai merek dan lain sebagainya.

Dari peristiwa itu, ujarnya, pilik toko ini mengalami kerugian yang tidak sedikit. Setelah ditotal, ditaksir kerugian yang dialami sekitar Rp 30 juta.

Setelah korban melapor, penyelidikan digeber petugas, tapi tidak mudah mencari pelaku. Namun hasil pemeriksaan saksi terungkap hanya pelaku yang memegang kunci toko.

Tanpa menunggu lama, Yong ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. ‘’ Pelaku kami amankan dirumahnya Kamis (17/12), sekitar pukul 18.30 wita tanpa perlawanan,’’ sebutnya.

Dalam menjalankan kejahatannya, pelaku beraksi cukup rapi. Dari olah TKP yang dilaksanakan petugas, tidak ditemukan kerusakan apapun di lokasi.

‘’Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya,’’ kata Rusdi.  

Pelaku tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas. Pengakuan pun langsung terucap. Bahwa sebagian isi toko sudah dijual dan ada juga yang digadai. 

Selain itu, diakuinya juga barang curian ada yang dititip di rumah temannya. Sementara sejumlah peralatan musik lainnya berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual. ‘’ Semua sudah dia akui. Dia yang menjual dan menggadaikan barang-barang itu,’’ ungkapnya. 

Alasan pelaku mencuri cukup miris. Pelaku mengaku butuh biaya untuk menebus biaya berobat adik kandungnya.

‘’Alasannya untuk keperluan pribadi. Untuk biaya berobat adiknya. Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana. Sebelumnya sudah ada pencurian di sana makanya pelaku disuruh jaga di sana,’’ tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Adik Butuh Biaya Berobat, Yong Kuras Isi Toko Bosnya

Terkini

Iklan