Iklan

terkini

Diimingi Kerja di Singapura, 9 Perempuan Terbelit Kasus Perdagangan Orang

Jejak Lombok
Monday, December 21, 2020, Monday, December 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-21T09:38:04Z

BARANG BUKTI: Polisi mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus TPPO.

MATARAM
--Kasus perdagangan orang kembali menyeruak di NTB. Kali ini korbannya sebanyak 9 orang perempuan.

Semua korban ini berasal dari beberapa daerah di NTB. Tercatat 3 orang dari Lombok Tengah, 5 dari Lombok Timur dan 1 lagi dari Kabupaten Bima.

Terungkapnya kasus perdagangan manusia bermula dari laporan polisi nomor: LP/376/XII/2020/SPKT/NTB/SPKT. Laporan ini masuk pada 1 Desember 2020 lalu.

Pelaku dalam laporan itu yakni, IBK, umur 43 tahun. Sosok ini merupakan warga kelahiran Selong Lombok Timur 08 Juli 1977.

Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan IBK terjadi pada periode Agustus 2020 lalu di Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur. Pada saat itu, IBK melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia  (PMI) secara tidak prosedural. 

Para korban dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka ini tanpa dilengkapi dengan dokumen PMI.

Terungkapnya kasus TPPO ini karena berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selanjutnya pada 27 November 2020 semua korban dipulangkan ke daerah asal.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto memgatakan, modus IBK menjerat para korban yakni dengan memgirim semua korban sebagai PMI secara perorangan. Para korban hanya dibekali dokumen berupa permohonan visa kerja yang dilampiri job order dari pengguna di negara setempat.

"Kejahatan ini termasuk kategori ilegal entry legal stay," ucapnya, Senin (21/12).

Beekat kepiawaian tersangka dengan bujuk rayunya meyakinkan korban, 9 perempuan inipun terjerat. Kepada para korban, ia mengaku memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dari proses penangkapan pelaku, polisi mengamankan delapan bendel Surat Keterangan Hasil Medikal Kesehatan. Bukti lainnya yakni sembilan gabung Surat Permohonan Ijin Visa ke negara Singapura.

Tak hanya itu, ada juga tujuh gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD, sembilan buah Paspor atas nama para korban. Ada juga empat lembar boarding pass penyeberangan dari Batam-Singapura, dua lembar boarding pass maskapai Lion Air penerbangan Surabaya- Batam dan satu lembar boarding pass maskapai Lion Air penerbangan Lombok-Surabaya.

"Pasal yang disangkakan yakni UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pasal 81 “orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dan atau Pasal 83 dengan sengaja enempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.

Terhadap TPPO ini, polisi memberi ancaman hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diimingi Kerja di Singapura, 9 Perempuan Terbelit Kasus Perdagangan Orang

Terkini

Iklan