jejaklombok.com -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni baru saja mengabarkan, tunggakan pajak dari perusahaan besar di Lombok Timur telah dilunasi.
Hal itu diungkapkan kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada senin (27/7).
Dia menjelaskan, perusahaan tersebut pada beberapa tahun lalu sempat menunggak pajak lantaran kondisi perusahaan yang dipengaruhi faktor bencana dan covid-19.
"Kita menyadari pada saat covid dan bencana gempa ekonomi masyarakat kita anjlok termasuk perusahaan PT. LED di Kecamatan Sambalia," ungkapnya.
Dia mengakui, pihaknya tidak memungkiri dampak bencana tersebut telah mengganggu produktifitas perusahaan.
meski demikian, perusahaan PT. LED disebutnya telah membayarkan pajak PBB nya pada awal tahun 2026.
"Alhamdulillah awal tahun 2026 PT. LED telah melunasi pajaknya," pungkasnya.(jl)


