jejaklombok.com -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni angkat bicara soal redaksi yang diduga berisi kalimat ancaman yang tertera di Surat Tagihan Pajak (STP PBB) yang dikeluarkan.
"Redaksi-redaksi yang tertera di STP PBB itu adalah redaksi yang lama bawaan dari sistem," ungkapnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, senin (27/7).
H. Hasni membeberkan, sistem yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota merupakan sistem langsung dari pusat. Sehingga setiap redaksi di STP PBB tersebut seragam di seluruh Indonesia.
Dia menyampaikan, dari lima ratus ribu lebih wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur, besaran pajaknya ada yang Rp 15 ribu, Rp 20 ribu Rp 3 juta hingga miliyaran untuk perusahaan.
Kondisi tersebut, tegasnya, sangat tidak memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik masyarakat lantaran nilainya yang jauh lebih besar dari besaran tagihan wajib pajak.
Namun begitu, ulangnya, kalimat tersebut dari tahun ke tahun terus tercetak secara berulang. Hal itu disebabkan karena redaksi tersebut sudah memang baku dari pemerintah pusat.
"Kami mohon maaf jika kalimat itu selama ini menjadi perdebatan publik. Sejak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikelola oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum pernah ada penyitaan," ungkapnya.
"Tidaklah mungkin pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan hanya dengan pajak yang besarannya tersebut di atas," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengakui redaksi yang tercantum dalam STP PBB tersebut mengandung kalimat ancaman, terlebih pada abad ke 21 ini.
Namun begitu, pihaknya memang menerima kalimat tersebut dari pemerintah pusat.
"Redaksi tersebut bukan produk pemerintah Kabupaten Lombok Timur," pungkasnya.(jl)


