Iklan

terkini

Kronologi Penangkapan Pengguna dan Pengedar Narkotika Seberat 74,72 Gram di Lotim

Jejak Lombok
Wednesday, July 16, 2025, Wednesday, July 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T23:55:27Z



SELONG-- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika pada (14/7) di Kecamatan Masbagik.


Sebelumnya, tim opsnal mendapat informasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan dan transaksi barang haram tersebut.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja memerintahkan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Tak berselang lama, dipimpin Kanit II Resnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap A.n S, pada pukul 07.30 wita.


Usai melakukan penangkapan, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap S dengan memanggil saksi-saksi.


Meski tidak ditemukan barang bukti di badan pelaku, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya.


Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tes kecil berwarna hitam yang berisi, satu bungkus pelastik besar diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu bungkus klip kosong.


Selanjutnya, petugas menemukan satu buah kotak permen happydent yang berisi, satu buah tabung kaca dan satu buah klip berisi diduga narkotika jenis shabu. Satu buah hp android, dua buah sekop pelastik, satu buah gunting dan satu buah korek api gas.


Sementara itu, di halaman rumah petugas menemukan satu buah timbangan digital dan sepeda motor Satria FU


Pelaku beserta barang bukti seberat 74,72 gram dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut .(jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kronologi Penangkapan Pengguna dan Pengedar Narkotika Seberat 74,72 Gram di Lotim

Terkini

Iklan