
SELONG-- Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang III rapat ke-4 tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (15/7).
Rapat tersebut diagendakan dalam rangka pengesahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Bupati Haerul Warisin menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti semua saran dan masukan, berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal itu, jelasnya, dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan laporan keuangan Pemkab Lotim dimasa mendatang.
"Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai dengan peraturan perundang undangan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Haerul Warisin juga menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kebijakan Akuntansi, Pengelolaan kas, Piutang, Pendapatan, Pembiayaan dan Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Semua tindak lanjut tersebut telah diunggah ke sistem informasi pemantauan tindak lanjut untuk diverifikasi BPK," jelasnya.
"Itu sejalan dengan peraturan mentri dalam negeri ( Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.(jl)