Iklan

terkini

Bank NTB Syariah Ngaku Beli Aset Lotim, Ini Kata Sekda

Jejak Lombok
Tuesday, August 24, 2021, Tuesday, August 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T08:46:51Z

HM Juaini Taofik

SELONG
-- Sejumlah aset milik Pemkab Lombok Timur diakui telah dibeli PT. Bank NTB Syariah. 

Hal itu diungkapkan oleh  pimpinan cabang Bank NTB Syariah Selong, Lalu Samsul Hadi saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at (20/8), pekan lalu.

"Seperti di Labuan Lombok, Terara, Keruak itu dibeli oleh Bank NTB dan pembayarannya nanti menjadi penambahan penyertaan modal Pemda Lotim," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Lotim memiliki saham di PT. Bank NTB sebesar Rp 75 miliar. Dari saham itu rata-rata meraup dividen sebesar Rp 10 miliar pada tahun sebelumnya. 

Namun, dividen tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Bank NTB Syariah. Ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahwa PT. Bank NTB Syariah diharuskan memiliki modal sebesar Rp 3 triliun.

Tidak hanya itu, aset lainnya yang diklaim dibeli PT. Bank NTB Syariah ialah pertokoan di belakang kantor induknya. Lahan itu seluas 14 are seharga Rp 4,4 miliar. Tanah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai perluasan kantor.

"Seperti pertokoan di belakang kantor di pasar subuh Pancor, tanah seluas 14 are kita beli seharga 4,4 miliar," ujarnya.

Sementara itu, sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taofik mengungkapkan, aset daerah tersebut tidak diperjualbelikan. Namun tepatnya didayagunakan sebagai penyertaan modal Pemkab Lotim. 

"Aset kita tidak diperjualbelikan, namun didayagunakan," ungkapnya, Senin (23/8).

Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lombok Timur, Hasni menjelaskan, aset tersebut merupakan hal terpisah sebagai penyertaan modal Pemkab Lotim. Hal itu, untuk membantu memenuhi modal Bank NTB Syariah sebesar Rp 3 triliun. 

Langkah ini diambil lantaran jika Bank NTB tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka ijin PT. Bank NTB Syariah akan dicabut dan disetarakan dengan BPR.

Dia mengakui, dividen yang didapatkan oleh Pemkab Lotim juga dikembalikan sebagai penyertaan modal. 

"Itu untuk memenuhi persyaratan modal PT. Bank  NTB Syariah. Jika tidak, selain ijin akan dicabut, PT. Bank NTB tidak dapat bertahan sebagai bank umum dan harus bergabung dengan bank syariah lainnya seperti di Aceh," terangnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bank NTB Syariah Ngaku Beli Aset Lotim, Ini Kata Sekda

Terkini

Iklan