MATARAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 706/SK/DPP/2025 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 018/SK/DPP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2026.
Dalam keputusan yang sama, DPP PSI mengangkat Wiryawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PSI NTB. Pengangkatan ini merupakan hasil Rapat Harian DPP PSI yang digelar pada 6 Januari 2026 di Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dengan berlandaskan Anggaran Dasar (AD) PSI Pasal 33 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PSI Pasal 21, sebagaimana tercantum dalam konsideran surat keputusan.
DPP PSI memberikan waktu satu bulan kepada Wiryawan selaku Plt Ketua DPW PSI NTB untuk menyusun struktur kepengurusan yang lengkap, sebagai bagian dari proses konsolidasi dan penataan organisasi di tingkat wilayah.
Selain itu, DPP PSI menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. SK ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga diterbitkannya surat keputusan baru sesuai mekanisme AD/ART PSI.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
Wiryawan diketahui memiliki pengalaman organisasi di tingkat nasional. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) periode 2021–2023, sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Plt Ketua DPW PSI NTB.
