Iklan

terkini

Projo NTB Tuntut Presiden Copot Dirut ITDC

Jejak Lombok
Tuesday, August 24, 2021, Tuesday, August 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T08:10:46Z

Ilustrasi

MATARAM
-- Puluhan kepala keluarga (KK) sampai saat ini masih terisolir di kawasan pembangunan Sirkuit Mandalika Lombok Tengah, NTB. Kasus puluhan warga ini oleh banyak pihak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Terhadap kondisi itu, salah satu organisasi pemenangan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 lalu, Projo NTB buka suara. Projo NTB menyurati presiden terkait kondisi puluhan KK tersebut.

Dalam suratnya, ada 5 poin penting yang bakal disampaikan ke presiden. Surat itu sendiri rencananya akan dilayangkan besok, Rabu (25/8).

Projo menilai dalam proyek strategis nasional di Mandalika itu menyisakan persoalan kemanusiaan. Dari beberapa kasus yang ada, terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL.

"Kondisi ini menegasikan hak penguasaan dan kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan," kata Ketua Projo NTB, Imam Sofian, Selasa (24/8)

Dalam konflik agraria di kawasan Mandalika itu, jelasnya, tidak pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga. Pendapat ini disampaikan berdasarkan sejarah penguasaan lahan.

Kata Imam, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989 banyak terjadi penggusuran di Lombok. Begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga dibayar sangat murah dan tidak layak oleh PT Rajawali saat itu yang bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT LTDC/PPL. 

Warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah kala itu disebutnya mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru.

Kondisi ini diperparah dengan adanya indikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan. Ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT LTDC/PPL.

"Wajar jika sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan," imbuhnya.

Sebagai perusahaan negara, ucapnya, ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional. Perusahaan ini harus melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, bebernya, seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika. ITDC tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL. 

"Melihat fakta di atas, bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum. Karena ada indikasi ratusan hektar lahan  milik warga di klaim oleh PT. Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang dikelola ITDC," sambungnya.

Secara kelembagaan Projo NTB, Imam menegaskan, pihaknya sangat setuju  pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi. Pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut.

Namun, dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan adanya fakta puluhan KK yang terisolir dinilai tindakan tidak manusiawi. Kondisi ini dianggap melanggar HAM karena diduga secara sengaja mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga. 

Terang-terangan Imam menyatakan, tindakan ITDC ini membuat pihaknya curiga dengan kebijakan Direksi ITDC ini. Kenapa bisa puluhan KK ini terisolir.

Fakta ini, kata dia, menunjukkan direksi ITDC tidak transparan dalam kebijakan clearing lahan. Projo NTB menduga, jangan-jangan dalam laporannya ke presiden hanya (Asal Bapak Senang (ABS).

"Patut dan layak presiden mengevaluasi kinerja direksi ITDC. Begitu juga dengan menteri BUMN," ketusnya.

Atas kejadian ini, Projo NTB disebutnya bakal bersurat kepada Presiden Jokowi. Pihaknya meminta agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi, bila perlu Dirut ITDC segera dicopot.

Imam menegaskan, klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu. Mereka ini masih menguasai lahan sejak moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC, akan tetapi lahan mereka diklaim ada HPL. 

Namun pihak ITDC disebutnya selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan. Pernyataan-pernyataan ini disebutnya merupakan kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak penguasaan adat oleh warga sejak lama. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Projo NTB Tuntut Presiden Copot Dirut ITDC

Terkini

Iklan