Iklan

terkini

Risau Warisan Budaya Dicaplok, 14 Organisasi Ini Datangi Dewan

Jejak Lombok
Thursday, June 10, 2021, Thursday, June 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T05:51:02Z

ASPIRASI: Para pegiat budaya NTB yang tergabung dalam Sekber Warisan Budaya NTB menyampaikan aspirasi kepada Bapemperda DPRD NTB 

MATARAM
-- Warisan budaya NTB sangat kaya dengan tiga etnis yang mendiaminya. Ketiga etnis itu yakni Sasak, Samawa dan Mbojo.

Dari ketiga etnis yang mendiami NTB rupanya tak disadari banyak warisan budaya yang dicaplok daerah lain. Pencaplokan ini mengundang keprihatinan para pelaku dan aktivis kebudayaan di NTB.

Kamis (10/6), Sekretariat Bersama Warisan Budaya NTB mendatangi DPRD NTB. Kedatangan mereka untuk menyampaikan tentang pentingnya kehadiran regulasi yang menjaga semua warisan budaya di NTB.

"Kami sangat khawatir dengan kondisi warisan budaya kita saat ini. Sudah banyak yang diakui daerah lain," ungkap Ketua Sekber Warisan Budaya NTB, Drs Muhammad Irwan Prastya.

Beberapa warisan budaya yang telah dicaplok misalnya Grantim (keris dengan gagang emas). Ada juga kuliner tradisional seperti Celorot dan Ares.

Tidak itu saja, kerajinan cukli yang merupakan hasil karya etnis Sasak juga telah diakui daerah lain. Pencaplokan terhadap warisan budaya ini tidak saja dialami etnis Sasak, Baju Kurung etnis Samawa juga telah diakui daerah lain.

Bagi Irwan, pencaplokan ini bisa dibilang tragedi budaya. Tragedi ini terjadi lantaran lemahnya perlindungan dan pengawasan terhadap kekayaan tersebut.

Ia memandang, penting bagi semua pihak menginventarisasi semua warisan budaya dimiliki masyarakat NTB. Ini agar pencaplokan tidak terus menerus terjadi.

Sejauh ini, warisan budaya NTB berupa benda non benda yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sekitar 13. Dari jumlah itu, hanya 5 yang berasal dari etnis Sasak.

"Selebihnya dari Pulau Sumbawa dari etnis Mbojo dan Samawa," ucapnya.

Terdaftarnya warisan budaya di Kemenkum HAM, terangnya, setidaknya bisa menjaga dan melestarikan khazanah masyarakatlah NTB. Hak kekayaan intelektual masyarakat NTB harus diakui secara nasional.

Namun demikian, karena tidak adanya porsi perhatian serius dalam bentuk regulasi, bukan tidak mungkin kekayaan ini bakal tergerus zaman. Bukan tidak mungkin pula satu demi satu warisan budaya tiga etnis di NTB ini akan diakui daerah lain.

Sedikitnya ada 14 organisasi yang tergabung dalam Sekber Warisan Budaya NTB. Sekber ini bertekad harus ada regulasi daerah yang mengatur tentang warisan budaya demi perlindungan di masa depan.

Terhadap aspirasi ini, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun mengatakan, komitmen pihaknya mengawal pelestarian budaya sangat jelas. Usulan dalam pertemuan bersama Sekber ini dipastikan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) NTB.

"Kita kencangkan usulan ini. Semoga segala persiapan bisa dituntaskan sebelum anggaran perubahan dibahas," ucapnya.

Ia tak menafikan selama ini banyak warisan budaya, hak kekayaan intelektual masyarakat NTB belum terinventarisasi dengan baik. Tidak heran jika sejumlah warisan budaya di NTB meliputi benda non benda diakui daerah lain.

Ia berharap lewat pertemuan ini bakal lahir Ranperda tentang warisan budaya. Ranperda ini sekaligus bakal menjadi inisiatif yang diusulkan dewan. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Risau Warisan Budaya Dicaplok, 14 Organisasi Ini Datangi Dewan

Terkini

Iklan