Iklan

terkini

Cegah Potensi Pemerasan, Jukir Liar Harus Kantongi Legalitas

Jejak Lombok
Tuesday, June 22, 2021, Tuesday, June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T08:41:34Z

DIAMANKAN: Polresta Mataram mengamankan puluhan jukir liar dan diminta mengurus izinnya.

MATARAM
-- Upaya pemberantasan aksi premanisme di Kota Mataram, hingga kini masih terus berlanjut. 

Langkah ini diambil sesuai amanat Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk memberantas premanisme.

Di Kota Mataram, pemberantasan premanisme ini menyasar para juru parkir (jukir) liar. Keberadaan mereka ini dinilai kerap meresahkan masyarakat.

Tercatat sudah sebanyak 127 jukir liar yang sudah diamankan. Dari jumlah itu, mereka diingatkan agar mengantongi legalitas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peringatan diberikan kepada para jukir demi menghindari potensi pemerasan.

"Biar mereka tidak terjerat ancaman pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ucapnya, Selasa (22/6).

Dengan adanya legalitas, lanjutnya, berdampak pada cara pandang masyarakat terhadap jukir. Mereka tidak lagi dianggap meresahkan karena legalitas yang dimiliki.

Penertiban yang menyasar petugas berseragam orange ini, diniatkan juga membantu pemerintah daerah. Dengan penertiban ini setidaknya pundi-pundi pendapatan daerah semakin bagus.

Andai setelah peringatan dikeluarkan dan polisi masih mendapat laporan pemerasan, dipastikan langkah tegas akan diambil. Mereka yang melakukan pemerasan akan diproses secara hukum.

Untuk hari ini, ada sebanyak 24 juru parkir liar diamankan dari sejumlah lokasi. Beberapa diantaranya seperti di kawasan pertokoan, warung makan, swalayan, terminal, objek wisata, dan gerai ATM maupun kantor perbankan.

Kepada mereka yang diamankan, pihak kepolisian masih menerapkan upaya preventif. Mereka diberi kesempatan mengurus izin agar status penarikan parkir berjalan sesuai aturan.

Kadek juga berpesan agar masyarakat turut membantu langkah kepolisian. Masyarakat diminta melapor jika menemukan jukir liar.

"Sebenarnya masyarakat harus sadar dan aktif bila mana dimintai parkir. Tolong minta karcisnya, karena karcis itu nanti jadi bahan pertanggungjawaban pemerintah dalam mengaudit pendapatan daerah," ucapnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Potensi Pemerasan, Jukir Liar Harus Kantongi Legalitas

Terkini

Iklan