Iklan

terkini

Aktivitas Tambang di Desa Bilok Petung Kembali Dipersoalkan

Jejak Lombok
Tuesday, June 1, 2021, Tuesday, June 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-01T13:32:52Z

DIDUGA BODONG: Tambang galian C di Bilok Petung dipersoalkan lantaran diduga tak berizin.

SELONG
-- Tambang pasir di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur kembali dipersoalkan. Tambang ini dipersoalkan karena dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan merugikan warga setempat.

Kali ini, Aliansi Tolak Tambang Bilok Petung yang dikomandoi oleh Andri Saputra kembali menyuarakan dampak buruk aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut dampak lingkungan yang diakibatkan jika galian C tersebut tetap dilakukan ialah tercemarnya udara serta dikhawatirkan terjadinya abrasi.

Termasuk kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan yang mengangkut material hasil tambang. 

Tidak hanya itu, aliansi yang tergabung dari dua organisasi kemahasiswaan, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Oasistala Lombok Timur ini menuntut agar galian C tersebut ditutup. 

Hal itu menurutnya karena PT. Bunga Raya Lestari diduga belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan. Jika demikian, lanjutnya, tentu pemerintah daerah tidak mendapatkan retribusi dari perusahaan terkait.

"Kami menuntut Pemkab Lombok Timur agar penambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari di Bilok Petung ditutup karena tidak memiliki izin," ucap Andri Saputra Ketua LMND Lombok Timur, Senin (1/6). 

Dia menjelaskan, selain tidak mengantongi izin, galian C tersebut diduga melanggar UUD RI Nomor 3 tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam serta aktivitas penambangan.

Tidak hanya itu, menurutnya keberadaan galian C di Desa Bilok Petung tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur tahun 2012-2023. Terlebih wilayah Kecamatan Sembalun merupakan kawasan pertanian. 

Ia mengaku khawatir apabila tanahnya terus digali akan berdampak kepada para petani. Karena itu, pihaknya meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan Pemkab Lotim. 

Terhadap perusahaan terkait, Aliansi Tolak Tambang Bilok Petung meminta agar Pemkab Lotim bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan serta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

"Kami dari Aliansi Tolak Tambang Bilok Petung mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar menutup galian C di Desa Bilok Petung,  ganti rugi ke daerah serta memberikan sanksi kepada perusahaan maupun perorangan yang melakukan penambangan ilegal sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Andri. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas Tambang di Desa Bilok Petung Kembali Dipersoalkan

Terkini

Iklan