jejaklombok.com -- Layanan kantor Imigrasi kelas II non TPI Lombok Timur resmi beroperasi. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Paspor Bupati Drs.H.Haerul Warisin dan diterima langsung saat melakukan kunjungan pada selasa (24/2).
Pada kesempatan itu, Bupati Haerul Warisin menyampaikan perasaan gembira lantaran kantor yang diperjuangkan pada awal menjabat benar-benar dapat terwujud. Terlebih saat ini sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah salah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik terutama bagi masyarakat yang berhubungan dengan keimigrasian seperti pengurusan paspor, izin tinggal bagi WNA dan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Iqbal Rifa'i menyampaikan, penyerahan paspor kepada Bupati Haerul Warisin merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya pimpinan daerah untuk mewujudkan kantor tersebut.
"Kantor imigrasi ini merupakan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian,"ungkapmya.
Karena itu, terang Iqbal Rifa'i, kantor tersebut bakal memberikan pelayanan terbaik dan humanis demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Selain pelayanan kepada warga negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi ini juga melayani pemberian izin tinggal terbatas kepada warga negara asing (WNA)," jelasnya
"Di samping itu aka nada pula tim pengawasan WNA yang ada di dua wilayah kerjanya, yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU)," pungkasnya.(Jl)


