Iklan

terkini

Ini Modus Kepemilikan dan Penguasaan Lahan Pihak Asing

Jejak Lombok
Tuesday, March 23, 2021, Tuesday, March 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T12:32:05Z

RAKOR: Pemprov NTB diwakili Sekda NTB, HL Gita Ariadi saat menemani Laksamana Yusup memimpin rapat koordinasi kepemilikan pihak asing.

MATARAM
-- NTB termasuk satu dari delapan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi kepulauan, Lombok dan Sumbawa. Terdapat sekitar 278 pulau-pulau kecil di daerah ini.

Selain itu, NTB juga sebagai destinasi Pariwasata Super Prioritas di Indonesa. Akibatnya, tidak jarang banyaknya investor asing berlomba-lomba menanamkan investasi.

Tak main-main, investasi yang ditanam berupa kepemilikan hak atas tanah. Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius terhadap daerah ini.

Demi mencegahnya, Pemprov NTB berupaya mencegah kepemilikan penguasaan asing tersebut.pemerintah daerah tidak ingin sumber kekayaan alam yang ada jadi ajang eksploitasi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Laksamana Muda TNI Yusup. Sosok ini merupakan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman. Lontaran ini disampaikan dalam rapat koordinasi “Antisipasi dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Rapat koordinasi ini dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan ketahanan nasional. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Selasa, (24/3).

Laksamana Muda TNI Yusup menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Landasan ini penting dalam mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam.

Pemerintah RI, jelasnya, telah menyiapkan hukum atas hal tersebut. Landasan itu yakni pada UU RI  No. 5 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU RI  No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, ada juga Undang - Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berikutnya, UU RI  No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selama ini, jelasnya, berbagai praktek di lapangan yang dilakukan oleh orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia. Ini dilakukan melalui penyelundupan hukum, seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.

“Ada perjanjian pra nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai. Lahan yang dibeli atas nama WNI serta pengelolaan dan segala isi dilakukan oleh orang asing," ujarnya.

Sementara itu, untuk perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI. Dimana pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Pihaknya berharap setiap kepala daerah yang memiliki pesisir dan pulau-pulau harus mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik. Ini penting agar semua itu tidak dikuasai orang asing. 

“Silahkan orang asing datang berbondong- bondong, tetapi sebagai penikmat saja. Jangan mereka sebagai pemilik. Yang sering kita rasakan menjadi orang asing di negeri sendiri," tuturnya.

Menanggapi itu, Sekda NTB, HL Gita Ariadi mengungkapkan, dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB. Untuk itu, pemerintah daerah telah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Timpora”. 

“Kami telah membentuk Timpora yakni Tim Penertiban Orang Asing sesuai dengan pedoman terdiri dari multi stakeholder," ucapnya.

Dalam tim Timpora itu, ada unsur imigrasi, kepolisian dan sebagainya. Tim inilah yang bekerja melakukan pengawasan terhadap masalah tersebut.

Ada beberapa investor yang telah datang ke NTB sejak tahun 2004. Hanya saja sampai saat ini belum melakukan kegiatan realisasi invetasi.

Kondisi ini praktis membuat pihaknya mencurigai apa yang dilakukan pihak tersebut. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan yang memiliki tugas bersangkutan.

Pemprov NTB telah mengusulkan untuk dilakukan pembangunan Global Hub di Kawasan Bandar Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Proyek ini lokasinya dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI II).

Alur ini, jelasnya, merupakan highway pelayaran dunia dan pada posisi strategis. Penetapan posisi ini berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade And Development (UNCTAD).

“NTB mengusulkan untuk pembangunan Global Hub sebagai tempat persinggahan dari kapal-kapal yang melintasi ALKI II. Asumsi kita, jika AKLI I terjadi stuck dibutuhkan alternatif alur lainya yakni AKLI II,” paparnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Modus Kepemilikan dan Penguasaan Lahan Pihak Asing

Terkini

Iklan