Iklan

terkini

Komitmen Lindungi Konsumen, Anggota BPSK Dilantik

Jejak Lombok
Wednesday, January 20, 2021, Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T12:13:47Z

LANTIK: Sekda NTB, HL Gita Ariady saat melantik para pengurus BPSK.

MATARAM
--Perkembangan informasi yang bergerak ke arah digitalisasi kerap kali berujung sengketa antara produsen dan konsumen. Dimana saat ini tidak sedikit transaksi antara kedua pihak terjadi secara digital.

Perubahan interaksi antar konsumen dan produsen secara digital dinilai rentan menimbulkan sengketa. Kecenderungan adanya perubahan interaksi secara digital ini dan rentan masalah ini dinilai penting akan hadirnya pemerintah.

"Kehadiran pemerintah ini bisa dirasakan lewat adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," ungkap Sekda NTB, HL Gita Ariady, Rabu (20/1).

Apa yang dilontarkan Gita ini disampaikan saat melantik anggota BPSK NTB. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Setda NTB.

Sedikitnya sebanyak 3 BPSK dari kabupaten kota dilantik. Ketiga daerah yang dilantik kepengurusan BPSK-nya yakni, Kota Mataram, Lombok Barat dan  Lombok Utara.

Untuk Kota Mataram, tercatat sebanyak 15 anggota yang dilantik. Sementara untuk Lombok Barat dan Lombok Utara masing-masing 9 orang.

Dalam keanggotaan BPSK ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha.

Sekda NTB menyatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK sangat penting. Ini karena keberadaannya sangat vital bagi kemungkinan masalah yang terjadi antara konsumen dan produsen.

"BPSK yang sudah terbentuk termasuk yang masih diinisiasi di kabupaten kota, dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat dengan skalanya masing-masing. BPSK bekerja dengan mempedulikan baik produsen maupun konsumen," jelasnya.

Tak lupa Gita mengucapkan selamat kepada para anggota BPSK yang dilantik. Mereka diminta bekerja sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi kepada masyarakat sesuai kapasitas masing-masing.

Diketahui, BPSK merupakan badan bentukan pemerintah yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Sampai dengan tahun 2021 ini, NTB telah memiliki empat BPSK, yaitu BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Utara, BPSK Kabupaten Sumbawa dan BPSK Kabupaten Lombok Barat. 

Pemprov melalui Dinas Perdagangan NTB terus berkomitmen melindungi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Komitmen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pemprov NTB disebutnya terus mengupayakan pembentukan BPSK di seluruh kabupaten kota se-NTB. Tujuannya guna mempermudah akses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen di daerah. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komitmen Lindungi Konsumen, Anggota BPSK Dilantik

Terkini

Iklan