jejaklombok.com -- kamis (5/2), Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar Konferensi Pers yang dihadiri oleh insan media Lombok Timur.
Dalam Kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyampaikan perkembangan penegakan hukum sejumlah kasus yang sedang ditangani.
Salah satunya ialah dugaan terjadinya pungitan liar (pungli) dalam program PPTPKH 2023 yang ada di Desa sekaroh Kecamatan Jerowaru, yang dalam aduan atau laporan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur Pada bulan September 2025 silam.
Dilansir dari media online Selaparangnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, dalam keterangan nya menyampaikan bahwa, Kasus dugaan Pungli pada Program PPTPKH 2023 sudah naik status dan untuk selanjutnya akan di lakukan penegakan hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023,” jelasnya kepada wartawan di Kantornya. Kamis, (5/2).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PMII Lombok Timur Yogi Setiawan menyampaikan pandangannya terhadap progres penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Sebagai salah satu pihak, saya dan Sahabat-sahabat PMII tentu menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh kejari Hari ini”, Ungkapnya
Yogi menegaskan pihaknya akan terus megawal kasus dugaan pungli tersebut, dengan tetap mempercayakan penegakan hukum pada lembaga yang punya kewenagan dalam hal ini kejakasaan negeri Lombok Timur
“Tentu kami akan kawal, dengan tetap melalukan koordinasi, dan kami harus katakan, bahwa Profesionalitas dan Integritas Kejaksaan akan menjadi faktor penentu dalam persoalan ini, Tapi Kami Optimis, keadilan pasti menang!”. Tutupnya.(Jl)


