Iklan

terkini

Warga Minta Lahan SDN 2 Dasan Lekong Jadi Hak Milik

Jejak Lombok
Friday, November 27, 2020, Friday, November 27, 2020 WIB Last Updated 2020-11-27T06:14:31Z

MEDIASI: Sejumlah warga yang menempati lahan SDN 2 Dasan Lekong dimediasi di Kantor Camat Sukamulia.

SELONG
--Penempatan lahan SDN 2 Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur oleh warga akhirnya menyeruak. Warga yang menempati lahan SD tersebut meminta agar menjadi hak milik mereka.

Kasus ini mencuat dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Sukamulia, Jumat (27/11).

Salah seorang mantan guru, Lalu Bahraim bersama 9 warga lainnya yang berasal dari Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur mengakui mempunyai hak milik di areal tanah SD tersebut.

Ia menceritakan, awal ia menempati tanah SDN 2 Dasan Lekong itu pada tahun 1977. Namun ketika memasuki tahun 1990, tanah sekolah tersebut digugat oleh pemilik tanah bernama Haji Fauzi.

Karena sikap pemilik tanah yang seperti itu, katanya, dari pihak pemerintah desa setempat waktu itu mencoba menyelesaikan bersama pemilik tanah. Melihat pada waktu itu SDN 2 Dasan Lekong telah beroperasi, dan menerapkan sistem pembelajaran.

Namun tidak ingin aktivitas sekolah dan lahan tempat tinggalnya mendapatkan masalah dari pemilik tanah, akhirnya Bahrain bersama dengan pemerintah desa waktu itu membeli lahan milik SDN 2 Dasan Lekong. Saat membeli, mereka iuran bersama dengan Pemdes Dasan Lekong.

Akhirnya pada tahun 1990, ia bersama dengan pemdes pada waktu itu menyepakati membayar tanah milik Haji Fauzi tersebut. Harga yang disepakati yakni  Rp. 3.000.080.

"Kami telah membayar ke pemilik tanah (Haji Fauzi) pada waktu itu, dan disaksikan oleh banyak orang termasuk dari Pemerintah Desa Dasan Lekong pada saat itu," katanya.

Sampai dengan saat ini, katanya, 9 kepala keluarga (KK) yang menghuni tanah sekitar SDN 2 Dasan Lekong itu belum mempunyai alas hak terkait dengan tanah tersebut. Untuk itulah, ia meminta bantuan kepada Pemkab Lotim membantu keringanan ketika nantinya membuat alas hak berupa sertifikat tanah yang diminta oleh 9 KK yang bertempat tinggal di sekitar sekolah.

Bukan tanpa alasan dirinya meminta dipermudah saat membuat sertifikat tanah itu. Pasalnya selama ini ia bersama warga lainnya yang tinggal di sana belum merasa tenang menempati tanah tersebut. Karena tidak ada alas hak yang kuat ketika di masa yang akan datang terdapat persoalan lagi.

Namun dalam hal ini, ia membantah bersama warga yang menempati lahan tersebut telah merampas tanah milik SDN 2 Dasan Lekong. Mengingat, dulunya ia juga sebagai salah satu penyebab sekolah tersebut tidak jadi diambil oleh pemiliknya.

"Kami tidak merampas tanah itu, karena kami yang membayar tanah di sekolah itu pada pemiliknya dulu," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Lotim Lalu Mustiarep mengatakan, tanah yang berada di SDN 2 Dasan Lekong itu memang sudah sah menjadi milik Pemkab sejak tahun 1985. Itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Lotim sejak tahun itu.

Pada persoalan seperti ini, menurutnya jika warga yang menempati tanah di sekolah itu harus bisa membuktikan penguatnya nanti ketika sudah menempuh jalur pengadilan. Sebab, jika warga ingin memiliki alas hak yang jelas maka harus menempuh jalur hukum.

Hal itu dikatakan karena Pemkab Lotim telah mempunyai sertifikat atas tanah itu dengan luas tercatat 49,95 are. Sementara 9 warga tersebut hanya memiliki dasar bukti kepemilikan berupa kwitansi pembayaran yang pada saat itu dibayar oleh 6 warga disaksikan oleh pihak Pemdes Dasan Lekong.

Dimana kwitansi itu ditandatangani oleh penerima, yakni Haji Fauzi sebagai pemilik lahan.

"Satu-satunya yang bisa membatalkan sertifikat milik Pemkab Lotim itu memang harus digugat melalui pengadilan," katanya.

Dengan begitu, ia meminta kepada 9 warga yang menempati lahan sekolah itu bisa menemukan bukti yang mengatakan dulunya Pemkab Lotim kalah ketika melawan pemilik lahan. 

"Menurutnya saya dengan alasan apapun, baik dulu maupun sekarang pihak desa tidak boleh menjual tanah yang telah sah menjadi milik pemkab. Kecuali itu telah disetujui oleh bupati setempat," jelasnya.

Sejauh ini, dirinya belum dapat menyimpulkan hasil mediasi tersebut. Tindak lanjut ke depannya, ia bersama tim dari BPKAD Lotim akan menelusuri berkas yang dibutuhkan dalam penyelesaikan perkaran tanah SDN 2 Dasan Lekong dengan warga sekitar. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Minta Lahan SDN 2 Dasan Lekong Jadi Hak Milik

Terkini

Iklan