Iklan

terkini

Warga Marah Sumber Mata Air Timba Jaya Dibeton Pemilik Lahan

Jejak Lombok
Thursday, November 12, 2020, Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T14:24:39Z

MEDIASI: Warga Aik Lisung saat dimediasi terkait keberadaan mata air di lahan milik H Muksan.

SELONG
--Sumber mata air Timba Jaya yang menghidupi sawah milik petani di Dusun Aik Lisung, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur saat ini telah dibeton pemilik lahan. 

Sikap pemilik lahan ini rupanya mengundang puluhan warga Aik Lisung mendatangi Kantor DPRD Lotim. Kedatangan warga tak lain untuk melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Kawil Aik Lisung, Abdul Mu'in mengatakan, aspirasi masyarakat Dusun Aik Lisung sudah berlangsung berbulan-bulan tidak digubris. Padahal, mediasi tahap pertama dulunya dilaksanakan Juli 2020. 

"Namun masyarakat masih ingin menempuh jalur yang baik, dengan mengedepankan musyawarah," ucapnya, Kamis (12/11).

Ia menjelaskan, rata-rata mata pencaharian masyarakat dari Aik Lisung merupakan petani. Dimana kebutuhan airnya sangat diperlukan dalam kapasitas banyak.

Saat ini sumber mata air tersebut telah dibeton pemilik lahan bernama H Muksan. Tindakan itu disebutnya sangat merugikan masyarakat Dusun Aik Lisung yang notabenenya sebagai petani.

"Warga kami sangat dirugikan, karena dari tiga mata air itu hanya satu yang disisakan dan dua di tutup," katanya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Mu'in pemilik lahan (Haji Muksan) selalu berkelit dengan mengatakan tidak pernah menutup sumber mata air. Tapi faktanya berbeda, di lokasi mata air tersebut, yang dua dari tiga sumbernya telah dibeton.

Ia menambahkan, dua sumber mata air itulah yang menjadi penghidupan masyarakat sekitar Aik Lisung untuk memenuhi kebutuhan air di sawahnya. Sebab, jika hanya untuk memenuhi kebutuhan air minum maka menurutnya sudah mencukupi.

"Sebenarnya yang dua sumber ditutup itulah yang besar mata airnya, yang pada dasarnya dipakai oleh warga Aik Lisung untuk memenuhi kebutuhan air di sawahnya," tandasnya.

Ia sendiri meminta agar pemerintah daerah mempecepat penyelesaian sengketa sumber mata air itu. Pasalnya, jika dibiarkan terus-menerus maka petani akan merugi akibat tidak adanya kapasitas air yang besar untuk mengairi sawah mereka.

"Sampai kapan masyarakat kami menerima keadaan seperti ini? Jadi kami minta solusi yang cepat dari pemerintah supaya masyarakat Aik Lisung bisa bertani kembali seperti semula," sesalnya.

Bahkan yang lebih miris lagi, menurutnya akan menjadi parah kalau sudah dibiarkan tidak ada kejelasan seperti saat ini. bukan tidak mungkin akan terjadi konflik sosial di antara masyarakat yang bekerja sebagai petani.

Ia mencontohkan beberapa waktu yang lalu. Masyarakat Aik Lisung saking membutuhkan air untuk sawahnya, terpaksa menyedot dari tempat lain yang menimbulkan konflik antar sesama masyarakat petani lainnya.

Di sisi lain, pemilik lahan tempat sumber mata air Haji Muksan mengatakan, ia tidak pernah sama sekali menutup sumber mata air yang saat ini diprotes oleh warga Aik Lisung.

"Saya tidak pernah menutup sumber mata air itu. Itu bisa dibuktikan dengan pipa yang masih dialiri air dari sumber mata air tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, sumber mata air tersebut berada di dusun yang berbeda. Tentunya menurut Muksan, yang pertama harus berhak menikmati air bersih tersebut ialah masyarakat di dusun sekitarnya.

Kondisi itu, terangnya, harus dipahami warga.  Mengingat bukan hanya masyarakat Aik Lisung yang ingin menikmati air bersih itu. Namun masyarakat di sekitar dusunnya juga berhak menikmati air tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Lotim, Lalu Mustiarep yang hadir pada mediasi itu mengatakan, sumber mata air Timba Jaya saat ini masih ditinjau tentang ketetapan statusnya.

"Mediasi pertama yang dulu pada bulan Juli 2020, kami telah meninjau mengenai status dari tanah itu. Yang sampai dengan saat ini peninjauan masih berlangsung," ucapnya.

Tentu hal itu bukan tanpa alasan ia lakukan. Pada persoalan seperti ini menurutnya harus mengedepankan musyawarah. Karena faktanya mayoritas persoalan seperti ini banyak terjadi lantaran pihak pemilik sering mengklaim tanah yang awalnya merupakan milik bersama, menjadi milik pribadi.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini, tanah itu sudah menjadi status kepemilikan dari pemilik lahan yakni Haji Muksan. Itu dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah yang dikantongi.

Untuk mengalihkan tanah tersebut menjadi tanah ulayat (tanah milik bersama), lanjutnya, itu perlu proses pengkajian yang mendalam. Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan nantinya dengan status tanah ulayat tersebut.

Karena itulah dirinya dari awal mediasi telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terlibat supaya tidak mengganggu sumber mata air Timba Jaya sebelum mempunyai ketetapan status yang jelas.

"Kesepakatan awal dulu pada mediasi pertama, yakni lokasi sumber mata air itu jangan diapa-apakan sebelum menghasilkan ketetapan status yang jelas," ujarnya.

Sebagai penengah dalam persoalan sumber mata air Timba Jaya, Ketua Komisi I DPRD Lotim, Muallani mengimbau kepada semua masyarakat yang hadir agar tidak mengutak-atik lokasi sumber mata air. Ini karena belum ada ketetapan status terkait dengan sumber mata air timba jaya. 

"Kesimpulannya kita kembali pada kesepakatan awal, yakni untuk tidak menangguhkan areal sekitar sumber mata air Timba Jayaya, sampai dengan ditetapkan statusnya nanti," tuturnya. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Marah Sumber Mata Air Timba Jaya Dibeton Pemilik Lahan

Terkini

Iklan