Iklan

terkini

Pajak Hotel dan Restoran Lobar Baru Rp 10 Miliar

Jejak Lombok
Friday, November 6, 2020, Friday, November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T05:34:47Z

Ahmad Saikhu

GERUNG
–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memastikan capaian Pajak Hotel Pajak Restoran (PHPR) masih stagnan.

”Capaian PHPR baru kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Kepala Bapenda Lobar, H Akhmad Saikhu, Jum'at (5/11). 

Capaian yang sudah ada ini, sebutnya, didapatkan pada Januari hingga Maret 2020. Awal tahun itu, Pemkab Lobar optimis capaian pajak sektor ini bisa maksimal 100 persen pasca gempa.

”Trennya kala itu positif dan terus meningkat,” tambahnya.

Tetapi ternyata kondisi merubah itu semua, kala corona merebak secara global. Sedangkan sektor pariwisata yang paling terpukul dengan keadaan tersebut.

”Merebaknya corona, capaian PHPR tidak bergerak sampai dengan sekarang,” tuturnya.

Dia menyebut, Bapenda mencatat wajib pajak industri pariwisata mencapai 634 untuk hotel dan restoran. Tahun 2019 PHPR yang didapatkan Pemkab Lobar mencapai Rp 45 miliar.

”Jadi tahun ini jauh sekali dari capaian tahun lalu,” tuturnya.

Karena kondisi ini pun, kata dia, capaian PAD Lobar 2020 telah dilakukan perubahan. Sebelumnya PAD ditargetkan Rp 274 miliar. Diubah pada perubahan menjadi Rp 251 miliar. Beberapa target capaian sektor pariwisata dipangkas menjadi 50 persen.

”Kalau melihat tahun sebelum gempa dan corona, pajak dari sektor pariwisata menyumbang 50 persen dari keseluruhan PAD Lobar,” jelasnya.

Beberapa stimulus memang telah diberikan kepada industri pariwisata. Itu diberikan sejak Maret 2020 dan masih bila memang ada industri kesulitan di masa pandemi.

”Kalau kami melihat hampir sebagian besar industri pariwisata meminta penundaan pembayaran beberapa pajak,” jelasnya. 

Sementara itu Kabid Penagihan Bapenda Lobar HM Subayin menjelaskan, dalam mendorong capaian pajak Bapenda membuat beberapa program. Seperti pemberian diskon pembayaran pokok PBB bagi industri pariwisata yang melakukan pembayaran pajak. 

Disebutkan dia, industri yang membayar September 2020 diskonnya 20 persen. Yang melakukan pembayaran Oktober 2020 diskonnya 15 persen. Pembayaran November dan Desember 2020 berturut-turut diskonnya 10 persen dan 5 persen. 

”Ini upaya kami mendorong capaian pajak tersebut,” tambahnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pajak Hotel dan Restoran Lobar Baru Rp 10 Miliar

Terkini

Iklan