Iklan

terkini

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi

Jejak Lombok
Thursday, September 24, 2020, Thursday, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T13:52:09Z

DIRINGKUS: Dua orang pengedar ekstasi diringkus polisi.

MATARAM
—Banyak cara dijajal kepolisian mengungkap kasus tindakan kejahatan. Seperti dengan menyamar menjadi pembeli narkotika jenis ekstasi. 

Alhasil, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir ekstasi. Kedua pelaku berinisial PAW (27 tahun), warga Mambalan Kabupaten Lombok Barat dan AZP (25 tahun) warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. 

‘’Kami melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk memesan narkotika jenis ekstasi atau inex. Dua pelaku yang kita duga sebagai kurir kami amankan tanggal 17 September lalu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (24/9).   

Berawal dari informasi masyarakat diteruskan proses penyelidikan, petugas menyamar dengan memesan 30 butir ekstasi. Petugas menghubungi PAW dan AZP. Lalu sepakat untuk bertemu di Karang Kediri, Kelurahan Cakranegara. 

Saat bertemu kedua pelaku menunjukkan ekstasi yang dipesan. Tanpa berpikir lama, keduanya diamankan petugas. 

‘’Kita langsung dapatkan barang buktinya. Ekstasi itu ditunjukkan dan diakui oleh PAW barang itu miliknya,’’ bebernya. 

Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram guna diproses lebih lanjut. Pengembangan langsung dilakukan saat itu juga. 

Pelaku menunjukkan asal muasal ekstasi yang ditemukan petugas. Petugas ditunjukkan rumah seseorang di sekitar Cakranegara. 

Sayangnya, pemilik rumah yang disebut sebagai bandar tidak sedang berada di rumah. Setelah penangkapan juga tidak menunjukkan batang hidungnya. 

‘’Saat kami datang kesana. Dia sudah tidak ada. Identitasnya sudah kami kantongi dan dia masih di sekitar Lombok,’’ tuturnya.  

PAW adalah seorang residivis dan dua kali keluar masuk penjara. Sedangkan AZP sebelumnya pernah ditangkap sebagai pemakai. 

Ericson menuturkan, petugas terpaksa menyamar memesan ekstasi dalam jumlah banyak. Tujuannya untuk mengungkap ekstasi yang dijual pelaku.

"Kita menyamar untuk membeli ekstasi dalam jumlah banyak. Pelaku curiga kita mau pesta ekstasi. Terus setuju untuk ketemu dan kami tangkap,’’ ungkapnya.   

Keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi

Terkini

Iklan