Iklan

terkini

Kades Anggaraksa Enggan Berikan Tanah Pecatu ke Desa Kerumut

Jejak Lombok
Tuesday, September 22, 2020, Tuesday, September 22, 2020 WIB Last Updated 2020-09-22T10:24:41Z

 Sekdes Kerumur, Subarman dan Kades Anggaraksa Muchlis

SELONG
--Keberadaan aset Pemda Lombok Timur yang selama ini dimanfaatkan sebagai tanah pecatu desa mengundang konflik antar desa. Sebut saja seperti di Desa Anggaraksa. 

Desa yang merupakan pemekaran dari Desa Kerumut sejak 2011 ini terdapat tanah Pecatu desa induk. Belakangan, tanah Pecatu tersebut menjadi persoalan kedua belah pihak.

Sekdes Kerumut, Subarman mengatakan, saat awal pemekaran Desa Anggaraksa disebutnya sanggup tidak mendapat apa-apa. Desa Anggaraksa sanggup mandiri jika mekar dari desa induknya.

"Itu salah satu syarat saat pemekaran desa tahun 2011 lalu," ungkapnya, Selasa (22/9).

Kesepakatan itu, bebernya, tertuang dalam keputusan kementrian. Anggaraksa sebagai desa pemekaran sanggup melepas apapun yang ada di desa induk. 

Terkait adanya tanah pecatu Desa Kerumut di desa pecahannya ini, jelasnya, pada 2014 lalu sudah disurati. Dalam surat itu, desa pemekaran diminta mengembalikan tanah tersebut.

"Kami dari desa sudah menyurati dan sampai 4 kali disurati namun sampai sekarang belum mengembalikan," sambungnya.

Pihaknya juga mendorong pemuda dan masyarakat di desanya mengambil tanah tersebut. Padahal secara administratif, pajak tanah itu juga masih dibayarkan oleh Pemdes Kerumut.

Ia juga mengatakan, bahwa sudah beberapa kali Kades Kerumut mendatangi Kades Anggraksa membicarakan masalah itu secara kekeluargaan. Tak hanya itu, ketua BPD setempat juga didatangi untuk kepentingan yang sama.

"Tapi tidak direspon juga," ucapnya.

Karena tidak mendapat respon yang bagus, Pemdes Kerumut disebutnya juga telah mengundang pihak desa pemekaran bertandang membahas persoalan serupa. Alih-alih datang, pihak yang diundang tidak juga datang.

Semantara itu, Kades Anggaraksa Muchlis mengatakan, tanah pecatu yang dipersoalkan tidak pernah diurus Desa Kerumut. Namun, setelah ada masalah dari orang yang membeli tahun tanah tersebut baru kemudian mau diambil.

"Dari itu terus Desa Kerumut bersurat ke Desa Anggaraksa. Kami tidak terima isi surat yang menyebut ingin ambil paksa," ucapnya.

Seharusnya, ungkapnya, jika ingin mengambil tanah tersebut hendaknya melalui jalur hukum saja. Tanah pecatu disebutnya bukan milik desa, tapi milik pemerintah.

"Kalok diambil sama pemerintah di ambil saja," ungkapnya. 

Denga masalah ini, jelasnya, seolah-olah Pemdes Kerumut ingin mengadu domba masyarakat. Lantaran itu, pihaknya pihaknya enggan memberikan tanah tersebut. (cr-zaa) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Anggaraksa Enggan Berikan Tanah Pecatu ke Desa Kerumut

Terkini

Iklan