Iklan

terkini

Dekan FHSIP Unram Ingatkan Calon Advokat: Penegak Hukum Harus Jadi Bagian dari Solusi

Thursday, November 5, 2026, Thursday, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T10:58:26Z


MATARAM — Advokat harus menjadi bagian dari solusi dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pesan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHSIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., saat memberikan arahan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) NTB, Kamis (5/11/2026).

Menurut Lalu Wira, advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Bersama hakim, jaksa, dan kepolisian, advokat merupakan salah satu dari empat unsur penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan.

Karena itu, profesi advokat menuntut tanggung jawab besar, baik dalam penguasaan hukum maupun dalam menjaga perilaku dan integritas saat menjalankan tugas.

Ia mengingatkan agar para calon advokat tidak hanya berorientasi pada kemampuan membela kepentingan klien, tetapi juga memahami batasan etika dan hukum yang melekat pada profesinya.

Lalu Wira mengibaratkan kondisi ketika penegak hukum justru melakukan pelanggaran sebagai fenomena "jeruk minum jeruk". Ia juga menyinggung polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden yang saat itu menjadi perhatian publik dan menyeret nama tiga jenderal kepolisian sebagai ilustrasi persoalan yang berkaitan dengan integritas penegak hukum.

"Advokat harus menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum. Jangan sampai orang yang seharusnya membela hukum justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi 23 peserta PKPA Angkatan II yang mengikuti pendidikan selama tiga hari di FHSIP Unram. Mereka diharapkan memahami bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dan pengetahuan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Presidium DPD KAI NTB, Adv. Dr. H. L. Wirabakti, S.H., M.H., sebelumnya juga menekankan bahwa advokat harus menjaga kehormatan profesi serta menjunjung tinggi kode etik.

Sementara itu, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., menegaskan pentingnya penguatan penegakan kode etik melalui persiapan pembentukan Majelis Etik di tingkat daerah.

Melalui pendidikan profesi ini, ADVOKAI NTB bersama FHSIP Unram berharap dapat mempersiapkan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap tegaknya hukum serta keadilan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dekan FHSIP Unram Ingatkan Calon Advokat: Penegak Hukum Harus Jadi Bagian dari Solusi

Terkini

Iklan