Iklan

terkini

Ribuan Massa Aksi Desak Kapolres Lotim Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Bupati di Medsos

Jejak Lombok
Thursday, August 6, 2026, Thursday, August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T07:06:45Z



jejaklombok.com -- Ribuan masyarakat yang tergabung dalam aliansi sahabat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur, Kamis (6/8).


‎Diketahui, massa aksi tersebut menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pemilik akun Facebook "Ika We Lah" yang diduga melayangkan ujaran kebencian terhadap pribadi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.

‎Selain dinilai melukai harga diri daerah, lambannya kepolisian dalam menangani proses hukum sejak menerima laporan pada pertengahan bulan lalu menjadi pemantik utama meluapnya emosi massa.

Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Subhan mengungkapkan, aduan formal dan laporan hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut sedianya telah dilayangkan sejak 17 Juli 2026.

‎Namun begitu, hingga mendekati kurun waktu satu bulan, belum ada tanda-tanda progres kepastian maupun penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kasus ini sebenarnya kasus kecil bagi kepolisian yang memiliki tim cyber dan keahlian mumpuni. Menangkap akun bodong (anonim) seperti ini harusnya sangat mudah, cukup 1x24 jam. Namun sudah hampir satu bulan laporan kami masuk, jawabannya hanya minta 'sabar, sabar'. Sampai kapan kami harus sabar" tegas Subhan.

‎Untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa janji manis, perwakilan massa melayangkan ultimatum keras.

Pihaknya memberi batas waktu 3 kali 24 jam kepada Polres Lombok Timur untuk menangkap pemilik akun tersebut.

Jika tidak, ancamnya, pihaknya bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan gelombang yang jauh lebih besar.

‎Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut juga diserahkan dua dokumen resmi kepada pihak Polres Lombok Timur untuk ditandatangani bersama, yaitu Nota Kesepahaman Bersama antara masyarakat dan Polres Lombok Timur dan Pakta Integritas sebagai penjamin bahwa aparat penegak hukum akan memproses kasus UU ITE ini dengan ancaman pidana 6 tahun penjara secara transparan dan terukur.

‎"Kami tidak ingin ada kegaduhan sosial di Lombok Timur. Kami datang dengan damai untuk menagih janji, melestarikan hukum, dan menjaga marwah pimpinan kita. Ini murni soal kemanusiaan dan harga diri warga Lombok Timur, tanpa ada tunggangan politik," tambah Subhan.

‎"Kami kaum ibu-ibu tidak terima orang nomor satu di daerah kami dilecehkan secara pribadi di dunia maya. Media sosial itu diakses secara internasional bagaimana orang luar menilai Lombok Timur jika bupatinya dicaci maki tanpa ada tindakan hukum" tambah Nurasyiah.

Nurasyiah menegaskan, jika Kapolres Lombok Timur beserta jajarannya mampu menyeret pelaku ke penjara dalam waktu cepat, warga siap memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Namun sebaliknya, jika penanganan kasus tetap mengambang, ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme kepolisian setempat dipastikan bakal kian meruncing.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi telah menyerahkan draft Nota Kesepahaman serta Pakta Integritas untuk ditindaklanjuti secara teknis oleh jajaran Polres Lombok Timur.(jl) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ribuan Massa Aksi Desak Kapolres Lotim Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Bupati di Medsos

Terkini

Iklan