jejaklombok.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPKSTK) Cabang Lombok Timur kembali menyalurkan santunan kepada keluarga penerima manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Santunan tersebut diberikan pada acara sosialisasi manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di TPU Batu Ngereng, Desa Gelanggang Buwuh, Kecamatan Sakra Timur, kamis (12/2).
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, Johan Firmansyah mengungkapkan jumlah tenaga kerja aktif peserta BPJSTK per januari sebanyak 164.828 orang. Hal itu disampaikan berdasarkan data peserta yang terdaftar.
Selanjutnya, Johan Firmansyah menyampaikan, jumlah klaim kali mencapai Rp 3,8 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 330 orang.
"Jumlah pembayaran klaim EKTP Lombok Timur sebesar Rp 3,8 milyar per Januari dengan jumlah penerima sebanyak 330," ungkapnya kepada awak media.
Kepada masyarakat yang belum terdaftar, Johan Firmansyah berharap agar dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJSTK dengan memanfaatkan program paket kebijakan nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2025.
Dalam PP No 50 tersebut, selanjutnya diterangkan bahwa iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) serta implementasi kesepakatan dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 100.3.7/22/KS/2025 tentang optimalisasi program BPJS Ketenegakerjaan.
Dalam kesepakatan itu, lanjutnya, termuat Universal Corporate Jamsostek (UCJ), program paket kebijakan ekonomi, unsur Forkopimcam diharapkan berperan aktif memastikan masyarakatnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan serta data jumlah pekerja formal dan non formal di kabupaten Lombok Timur.
"Dalam PP Nomor 50 tersebut iuran BPU semua segmen mandiri diskon 50 persen atau bayar satu untuk dua orang,'' pungkasnya.(Jl)


