SELONG-- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertifikat tanah wakaf Musholla Al‑Furqon Rakam, Kelurahan Rakam, pada Senin (08/12).
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mempercepat pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Lombok Timur, sehingga pengelolaan aset keagamaan semakin tertib dan terlindungi secara hukum.
Kolaborasi ini sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang tengah didorong pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Dengan terbitnya sertipikat tanah wakaf, diharapkan musholla dan rumah ibadah lain memiliki landasan legal yang kuat, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
Melalui sinergi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur memastikan proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tanah rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
Upaya ini juga mendukung anjuran pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf lainnya segera disertifikatkan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk terus memperkuat layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam fasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di Lombok Timur, sekaligus menghadirkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi aset-aset keagamaan milik umat.(*)


