Iklan

terkini

BPJS Ketenagakerjaan Lotim Gelar Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Desa dan Program Sertakan

Jejak Lombok
Tuesday, June 24, 2025, Tuesday, June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T06:50:54Z




LOMBOK TIMUR, jejaklombok.com-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur menggelar acara sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Desa dan Program Sertakan.


Acara tersebut berlangsung di Ballroom Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, selasa (24/6).


Tidak hanya sosialisasi, acara tersebut dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Johan Firmansyah menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Lotim.




Selain itu, kegiatan tersebut dinilai penting untuk menjalankan amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial.


"Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 138 persen, masih banyak masyarakat belum tercukupi," ucapnya.


"Kami berharap UHC di Lotim dapat tercapai dengan sempurna," imbuhnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara bersamaan oleh bendahara desa.


Hal itu, kata dia, telah dibicarakan dengan Kepala Cabang Bank NTB Syariah.


Selanjutnya, Wabup Edwin menjelaskan pemerintah daerah sebagai pemberi kerja bakal menanggung iuran untuk kepala dan perangkat desa.


Meski demikian, untuk BPD dan kepala lingkungan sebagian porsi iuran bakal dipotong oleh bendahara dan sisanya akan dibayarkan sendiri oleh penerima manfaat dari insentif yang diterima.


Lebih lanjut, Wabup Edwin menilai penting melakukan perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan.


Tidak hanya pekerja pemerintah daerah, namun juga pekerja yang dipekerjakan oleh kontraktor.


Dia yakin, dengan langkah strategis tersebut, pemerintah daerah berupaya keras untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat khususnya ekosistem desa, mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang layak serta mewujudkan kesejahteraan di masa depan.


"Ketika mereka membuat kontrak dan belum membayar uang muka, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran BPJS Tenaga Kerja. Besaran iurannya sebesar 0,0 sekian persen dari nilai kontrak dan berlaku selama surat perintah kerja berlangsung," pungkasnya.(jl) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Ketenagakerjaan Lotim Gelar Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Desa dan Program Sertakan

Terkini

Iklan