
LOMBOK TIMUR, jejaklombok.com-- Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin bersama Wakil Bupati Muh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati, pada senin (26/5).
Pada kesempatan itu, Bupati Haerul Warisin menyampaikan apresiasinya kepada Komisi II DPRRI.
Menurutnya, menurutnya program PTSL tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.
Dia berharap ke depan semakin banyak tanah yang bersertifikasi.
Selanjutnya, Bupati Haerul menjelaskan, kepemilikan sertifikat tanah merupakan kepastian hukum atas hak milik. Selain itu, juga memiliki nilai ekonomi.
"Kepemilikan sertifikat juga mengurangi konflik kepemilikan lahan," ungkapnya.
Di kabupaten Lombok Timur, jelasnya, tercatat luas lahan persawahan yaitu 43.156 ha, lahan bukan sawah 92.638 ha, lahan bukan pertanian seluas 24.726 ha.
"Pemerintah daerah berkomitmen mendukung kemandirian pangan melalui penetapan lahan pangan berkelanjutan seluas 35.436,21 ha dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan seluas 6.092,61 ha," tegasnya.
Disela diskusi, Komisi II DPRRI, H. Fauzan Khalid menghimbau agar masyarakat mendaftarkan sertifikat tanahnya agar memiliki sertifikat digital.
"Masih sebagian kecil masyarakat yang melakukan hal itu. Untuk keamanan di jamin," ucapnya.
Terhadap kepemilikan lahan, lanjutnya, pihaknya menilai masyarakat masih banyak yang abai mengurus sertifikat, terutama pada lahan yang digunakan untuk umum seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah atau tanah wakaf.
"Untuk program PTSL tidak gratis, kecuali sertifikatnya. Sementara untuk proses masyarakat tetap akan dikenai biaya," singkatnya.(jl)