Selong, PJ
Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengingatkan pentingnya
memberikan perhatian terhadap permasalahan anak. Hal itu disampaikan pada
pembukaan Gawe Gubuk yang berlangsung Rabu (11/9).
Bukan tanpa alasan, ia menyadari
adanya permasalahan dalam perlindungan perempuan dan anak yang mebutuhkan jalan
keluar dan pemecahan.
Pemecahan permasalahan
perlindungan anak dan perempuan, jelasnya, kepada masyarakat harus dilakukan
bersama atau dengan bergotong-royong.
Sebab, seperti kerap
diingatkannya, bahwa tidak ada persoalan yang dapat dipecahkan atau
diselesaikan sendiri-sendiri.
Karena itu, pada acara Gawe
Gubuk yang melibatkan berbagai OPD dan lembaga tersebut merupakan langkah yang
tepat dalam upaya menuntaskan permasalahan perlindungan perempuan dan anak di
daerah ini.
Selain mempertahankan
komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal di wilayah
terkecil seperti gubuk menurut Pj. Bupati menjadi salah satu cara yang
bisa dilakukan guna mengatasi permasalahan perempuan dan anak, seperti
perkawinan anak, Ia mendorong kepala Desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan
kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan
Agama Selong, M. Nasir mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah
daerah kabupaten Lombok Timur untuk mencegah perkawinan usia anak.
Berbagai upaya tersebut
diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin. Dari angka
48 pada 2020 terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai
bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus.
Namun demikian ia mengingatkan
masih tingginya angka perceraian. Pihaknya mencatat tahun 2023 lalu tercatat
ada 1.363 kasus. Tahun 2024 ini, sampai bulan Agustus saja angkanya sudah
mencapai 1.120 kasus. Perceraian, jelasnya akan berdampak terhadap pemenuhan
hak perempuan dan anak.
Karena itu pula Ia menyambut
baik kerja sama perlindungan hukum terhadap anak yang dituangkan dalam Nota
Kesepakatan yang ditandatangani bersama pada acara tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) NTB H. Sahan yang turut hadir pada kegiatan tersebut pun memberikan
apresiasi kepada Pemda Lombok Timur dan seluruh desa yang telah memiliki Perdes
tentang pencegahan perkawinan anak. Namun begitu ia mengingatkan pentingnya
pengawasan dalam implementasi Perdes yang dibarengi adanya sanksi.
Kegiatan Gawe Gubuk ini
merupakan layanan integrasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Karenanya pada kesempatan itu diserahkan pula data kesejahteraan sosial terpadu
(DTKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemeriksaan kesehatan, hingga sosialisasi
undang-undang perkawinan. JL