Iklan

terkini

Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi

Jejak Lombok
Monday, May 30, 2022, Monday, May 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T11:29:06Z

 



Selong-- Penggunaan dana desa mengalami perubahan meski tak begitu signifikan. Hal itu sesuai dengan Kepres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Penggunaan APBN 2022.


"Ada perubahan, dana desa dibagi menjadi empat item besar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muhamad Hairi, Senin (30/5)


 Ia merincikan, empat item besar itu yakni BLT sebesar 40, kethanan pangan 20, penanganan Covid 8, dan kegiatan rutin desa 38 persen. Penggunaan anggaran itu tak bisa keluar dari hal tersebut. Lantaran itu juga dirinya menyebut tahun ini ada peebedaan dulu dengan sekarang.


Keluar dari empat item tersebut disebutnya dana tak bisa dieksekusi untuk tahap selanjutnya. Ia mencotohkan, seperti desa yang berkembang yang dibagi menjadi tiga tahap. Pertama 40, kedua 40, dan terakhir 20 persen.


"Jika 40 persen menyimpang dari ketentuan tadi maka ditahap selanjutnya tidak bisa dicairkan ke tahap selanjutnya," ucapnya


Mereka, ujar dia, harus taat, jika tidak maka anggaran sejumlah 40 persen tahap dua akan mengalami penundaan. 


Begitu juga dengan desa mandiri yang pencairan dananya dari 20, 60, dan 40 persen. Jika tahap 60 melanggar Kepres 104, maka dana 40 tahap dua tak bisa dicairkan.


Ia tak memungkiri Kepala Desa (Kades) masih ngotot agar BLT tak terlalu besar, dengan alasan untuk memenuhi janji politik. Menurutnya, untuk memnuhi janji kampanye agar dieksekusi tahun depan. 


Kendati dirinya sadar masih ada jatah 38 persen untuk Kades. Namun dirinya menghimbau agar mengutamakan yang prioritas.


"Sekaranf ini pemberi uang mengatakan demikian taati dulu lah, untung kita dikasi uang, kalau tidak apalagi yang kita kerjakan," tandasnya (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi

Terkini

Iklan