Iklan

terkini

PT Bagus Bersaudara Akui Harus Bertanggung Jawab Atas Keberangkatan 211 CPMI di Lotim

Jejak Lombok
Wednesday, November 24, 2021, Wednesday, November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T00:58:55Z

Aminuddin

SELONG
-- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 59/2021) yang merinci tentang tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.

Atas dasar itu, Direktur Pemasaran PT Bagus Bersaudara, Aminudin mengaku akan bertanggung jawab penuh atas tuntutan 211 CPMI di Lombok pekan lalu. Hal itu diungkapkan setelah dirinya menemui pihak terkait untuk melakukan koordinasi terkait keterlambatan keberangkatan CPMI menuju Polandia.

"Alhamdullilah setelah saya selaku direktur utama PT Bagus Bersaudara telah koordinasi dengan pihak terkait di Lombok Timur, baik dengan Disnaker Lombok Timur, Kepala UPT3TKI, BP2MI di Mataram," ucapnya, Selasa (23/11).

Dia menjelaskan, setelah menyampaikan kendala yang dialami, PT Bagus Bersaudara telah melakukan alternatif dan solusi sembari menunggu proses work permit yang dilakukan oleh agent dan service di Polandia. Solusi tersebut dilakukan dalam bentuk pendaftaran pihak agen baru dari Polandia bernama Persona Sistem dan BK Agensi.

Selanjutnya, Aminudin mengaku pihaknya telah mengajukan work permit kepada dua agen tersebut dengan didasari  kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, Aminudin meminta agar work permit CPMI asal Lombok yang keluar terlebih dahulu dapat langsung diberangkatkan oleh perusahaan. 

Lebih lanjut, Aminudin mengungkap, pihaknya bakal bertanggung jawab terhadap keberangkatan 211 CPMI  asal Lombok. Baik itu melalui agen baru maupun agen man servis. 

Ia membantah, keterlambatan keberangkatan CPMI merupakan kelalaian dari PT Bagus Bersaudara. Namun, hal itu terjadi diduga karena adanya kesalahan dari agent asal, yaitu agent Polandia. 

Hal itu, jelasnya, terjadi karena agent Polandia telah mengambil 10 P3MI di Indonesia yang seyogyanya mengambil 3 P3MI saja. Akibatnya, working permit mengalami keterlambatan yang berimbas terhadap keterlambatan keberangkatan CPMI.

"Harusnya agent Polandia mengambil 3 P3MI di Indonesia, tetapi agent Polandia telah mengambil 10 P3MI. Itulah yang menyebabkan terjadi keterlambatan keluar working permit dan berdampak pada keterlambatan pemberangkatan CPMI," jelasnya.

Terhadap kejadian itu, jelas Aminudin, sebanyak 12 P3MI yang berhubungan dengan agensi man service tersebut, telah membuat surat yang ditujukan kepada duta besar Indonesia di Polandia. Dalam surat tersebut tertera tembusan Kemenaker dan kepala BP2MI untuk dapat membantu proses work permit agar dapat turun lebih cepat daripada man service tadi.

Tidak hanya itu, ia mengaku pihaknya juga telah mengirimkan 4 perwakilan dari P3MI ke Polandia untuk bertemu dengan agent man service tersebut. 

Ia berharap para CPMI yang masih menunggu dapat mengikuti pemberdayaan dan training gratis yang akan diselenggarakan guna meningkatakan kemampuan CPMI, khususnya dalam bidang otomotif. Hal itu dinilai penting karena nantinya para CPMI akan bekerja di bagian otomotif. 

"Dengan pelatihan yang diikuti CPMI nanti dapat memudahkan mereka untuk beradaptasi dengan pekerjaan nanti di Polandia," pungkasnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT Bagus Bersaudara Akui Harus Bertanggung Jawab Atas Keberangkatan 211 CPMI di Lotim

Terkini

Iklan