Iklan

terkini

Dinilai Cacat Prosedur, Kades Bagik Payung Selatan Pecat Perangkat Desa

Jejak Lombok
Monday, October 11, 2021, Monday, October 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T12:44:19Z
Abdul Manan

SELONG
-- Kepala Desa Bagik Payung Selatan Abdul Manan memecat dua orang perangkat desa yang dipimpinnya. Masing-masing adalah sekretaris desa dan satu perangkat lainnya.

Kades yang baru saja terpilih ini mengungkapkan motif dibalik pemecatan kedua perangkat tersebut. Ini tidak lepas lantaran prosedur pengangkatan kedua perangkat tersebut.

"Alasan saya memberhentikan dua perangkat desa ini karena tidak melalui proses penjaringan," ucapnya, Senin (11/10).

Menurutnya, sebagai pejabat desa dirinya wajib mengikuti ketentuan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut, setiap kepala desa wajib menaati Peraturan Mendagri Nomor 67 tahun 20 17 tentang perubahan atas peraturan Mentri Nomor 83 tahun 2015. 

Isi pokok regulasi itu menyebutkan tentang pengangkatan dan penjaringan perangkat desa. Atas dasar itu dirinya memberhentikan perangkat desa tersebut.

Kedepan, Abdul Manan mengaku bakal menegakkan peraturan dengan ketat. Semua perangkat des harus terlebih dulu melalui proses penjaringan. Ia tidak menginginkan adanya perangkat desa yang terangkat tanpa mengikuti proses yang tidak prosedural.

Setelah pemecatan sempat menggelinding isu bahwa langkah yang dialami tidak lepas dari konstalasi politik di desa tersebut. Namun terhadap hal ini, Abdul Manan membantah pemberhentian kedua perangkat desa tersebut karena adanya unsur politik. 

Hal itu, terangnya, murni karena dirinya ingin menertibkan proses pengangkatan perangkat desa. 

Pernyataan Abdul Manan dibenarkan Ketua BPD Bagik Payung Selatan. Pemberhentian tersebut memang karena perangkat desa tersebut belum mengikuti proses penjaringan. 

Kala itu, tuturnya, dirinya telah mengingatkan kepala desa sebelumnya agar melakukan penjaringan dalam pengangkatan perangkat desa. Alih-alih didengarkan, dirinya malah mendapat jawaban sinis. 

Ia menyebut, pengangkatan perangkat desa tersebut merupakan hak preogratif kepala desa.
"Hak preogratif kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa," ungkapnya.

Jawaban yang sama didapatkan dari perangkat desa yang baru saja diberhentikan.

"Hak preogratif kepala desa mau mengangkat dan berhentikan saya," jawabnya sinis.

Terhadap kejadian tersebut, Ketua BPD Bagik Payung Selatan berharap dengan semangat kades baru menertibkan administrasi  desanya dapat lebih baik dimasa yang akan datang. (hs)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Cacat Prosedur, Kades Bagik Payung Selatan Pecat Perangkat Desa

Terkini

Iklan