Iklan

terkini

Dewan Jangan Tergesa-gesa Soal Raperda Perlindungan PMI

Jejak Lombok
Friday, October 8, 2021, Friday, October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T16:03:37Z

PUBLIC HEARING: Kalangan DPRD Lombok Timur menggelar public hearing dengan para pegiat butuh migran.

SELONG
— Sudah jadi rahasia umum jika persoalan Pekerjaan Migran Indonesia banyak bolongnya. Tak hanya soal adanya perlakuan tak sedap dari negara tujuan bekerja, tapi juga masih dapat dijumpai soal pencaloan. 

Kasus semacam itu dapat ditemui diberbagai daerah, termasuk salah satunya Lombok Timur. Dimana daerah ini notabenenya merupakan penyumbang kedua terbesar tenaga pekerja migran.

Melihat hal itu nampaknya DPRD Lotim tak ingin berpangku tangan. Dewan ingin memperbaiki hal tersebut dengan membuat Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi warga Gumi Patuh Karya.

“Raperda tentang perlindungan PMI itu merupakan inisiatif dari DPRD,” kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Lotim, Marianah, Kamis (7/9).

Politisi PDIP itu mengungkapkan prihal itu saat menggelar public hearing, membahas tentang Draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Hal itu penting segera dirumuskan mengingat harus ada perubahan pada Perturan itu. 

Agenda itu disebutnya, seiring dengan adanya perubahan undang-undang tentang perlindungan PMI.

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, jadi kami harap masukan dan telaah yang kuat, agar nantinya setelah disahkan menjadi Perda yang komprehensif," ujarnya.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Lotim, Suyanto Edi Wibowo menjelaskan, penting digelarnya public hearing karena sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Peraturan itu disebutnya sebagai induk dari Perda yang akan dibentuk. Dengan memuat paradigma baru, fokus perlindungan yang lebih luas, kewajiban dan keterikatan keremangan hulu serta hilir. Mulai dari Pemerintah Desa(Pemdes), Pemda hingga pemerintah pusat yang semakin spesifik.

"Misal dalam rekrutmen menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tapi pemulangan tanggung jawab Pemda, kalau di luar negeri itu tanggung jawab pemerintah pusat, jadi kita harus jeli dalam menyarikan dasar hukum dalam Perda ini," tegasnya.

Salah satu yang mejadi pokok perhatian dalam kegiatan itu ialah sumber hukum yang masih tumpang tindih. Masing-masing instansi memiliki kewenangan mengurusi administrasi CPMI atau PMI. 

Sebut saja seperti status pekerja migran dalam Kartu Keluarga, Dukcapil patuh UU tentang Kependudukan, Imigrasi yang harus mengacu pada UU Keimigrasian. Selain itu, BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan wajib berpedoman pada UU yang terkait dengan tupoksinya. 

Buntut dari tumpang tindih itu, perlindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi tenaga migran begitu rendah.

“Perda yang akan disusun harus benar-benar mengandung formula yang komprehensif,” tekan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lotim, Roma Hidayat.

Dimana, lanjutnya, harus mampu menjadi dasar hukum yang jembatan tumpang tindih peraturan perundang-undangan diatasnya. 


Dengan begitu, Raperda ini harus dikaji, ditelaah dengan tidak tergesa-gesa, terlebih dipaksakan harus rampung cepat. Sebab, pihaknya pun hendak menyusun draft Raperda pembanding. 

Dirinya berharap nantinya memperkaya pertimbangan, dasar serta cara kerja dari peraturan yang akan disusun.

Menurutnya, tumpang tindihnya aturan itu merupakan penyakit sejak lama. Dari itu di draft pembanding itu, memandatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai pemegang basis data PMI. Baik untuk urusan BPJS dan lainnya, sehingga rezim birokrasi tentang tenaga migran disebutnya  menjadi sederhana.

"Kami memang lihat draf dari DPRD copy paste Undang-undang. Maka dari itu kami ajukan draf pembanding dari kami, dengan harapan bisa dikompilasi kan," Imbuhnya.

Senada, Ketua SBMI Lotim, Usman mengaku sedikit terkejut setelah membaca draf yang dibuat oleh dewan, yang hampir seluruhnya disebutnya copy paste dari UU. 

Padahal, lanjut Usman, Raperda itu nantinya setelah diundangkan akan menjadi Perda, dapat menjadi dasar hukum yang integratif, atas banyaknya aturan yang masih tumpang tindih di atasnya. 

Dia mengatakan, dalam Perda itu harusnya memuat kewajiban daerah dalam memfasilitasi pelatihan kompetensi, perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi setelah purna menjadi PMI.

"Tentu dengan adanya Perda baru ini nanti, kami berharap perlindungan dan kesejahteraan ekonomi PMI harus ada dan tegas mengatur itu. Dari itu Raperda ini harus ditelaah secara hati-hati, jangan sampai asal jadi, apalagi copy paste. Itu berbahaya, karena akan menjadi dasar hukum dan warisan kita bagi masyarakat," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Murnan mengatakan, norma hukum memang harus paralel dari UU. Dimana pada gilirannya akan ditambah sesuai kebutuhan dan kearifan daerah.

Demikian juga dengan tambahan itu ia menyebut harus didengarkan, karena aspirasi publik.

"Justru tanggapan, masukan yang kita harapkan. Raperda ini dibuat untuk publik, maka harus kita dengarkan apa kebutuhan dan kepentingan publik," ujarnya.

Mengenai usulan kompilasi dari NGO lanjutnya, kedepannya akan menjadi kajian dan ditelaah oleh DPRD. Dengan harapan nantinya dapat melahirkan Raperda yang sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan publik. 

Dia juga berharap pemerhati dan NGO ikut terlibat saat pembahasan yang akan datang bersama eksekutif. 

"Ya seperti itu yang kita harapkan, bila perlu mereka ikut terlibat saat pembahasan nanti bersama eksekutif," pungkasnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Jangan Tergesa-gesa Soal Raperda Perlindungan PMI

Terkini

Iklan