Iklan

terkini

Sekitar 61 Ribu Masyarakat Lotim Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI-JK, RSUD Selong Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Diberikan

Jejak Lombok
Tuesday, March 10, 2026, Tuesday, March 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T07:55:34Z


jejaklombok.com -- Diperkirakan 61 ribu warga Kabupaten Lombok Timur tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak awal Februari 2026.


Akibatnya, Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait akses pelayanan kesehatan.


Di tengah situasi seperti itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat, termasuk mereka yang status BPJS Kesehatannya sedang nonaktif.


Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjasmoro, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien hanya karena masalah administrasi kepesertaan BPJS.


“Pastinya tetap dilayani,” ujar dr. Anjasmoro saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).


Pemerintah daerah sendiri saat ini sedang mengupayakan pengaktifan kembali puluhan ribu warga yang terdampak penonaktifan tersebut agar mereka dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan.


Sementara itu, Humas RSUD Selong, Lalu Muhsan Efendi, menjelaskan bahwa rumah sakit telah menyiapkan mekanisme khusus bagi pasien dengan BPJS nonaktif, terutama bagi pasien yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan memerlukan rawat inap.


Menurutnya, jika pasien harus menjalani perawatan di rumah sakit, tim RSUD akan langsung membantu proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS.


“Jika pasien masuk melalui IGD dan harus opname, maka tim rumah sakit akan langsung mengurus proses reaktivasi BPJS. Dengan begitu pasien tetap bisa menggunakan BPJS untuk biaya perawatan,” jelasnya.


Untuk mendukung proses tersebut, keluarga pasien diminta menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat keterangan nonaktif BPJS yang biasanya tersedia di kantor desa.


Muhsan mengatakan, selama ini sebagian besar kepesertaan BPJS yang sebelumnya nonaktif dapat kembali diaktifkan setelah melalui proses administrasi tersebut.


RSUD Selong memiliki waktu maksimal 3×24 jam untuk menyelesaikan proses reaktivasi. Bahkan jika pasien sudah diperbolehkan pulang sebelum batas waktu tersebut, hak penggunaan BPJS tetap bisa berlaku setelah kepesertaan kembali aktif.


“Misalnya pasien sudah pulang di hari kedua, sementara batas reaktivasi tiga hari. Di hari ketiga itu BPJS tetap bisa digunakan karena statusnya sudah aktif kembali,” ujarnya.


Mekanisme ini berbeda dengan pelayanan di puskesmas yang hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk proses pengaktifan kepesertaan.


Dengan sistem tersebut, RSUD Selong berupaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun menghadapi kendala administratif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.(Jl)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekitar 61 Ribu Masyarakat Lotim Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI-JK, RSUD Selong Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Diberikan

Terkini

Iklan