Iklan

terkini

Pasutri Ini Mencuri Motor, Sang Istri Hamil 7 Bulan

Jejak Lombok
Wednesday, August 18, 2021, Wednesday, August 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T11:20:11Z

DIRINGKUS: Pasangan suami istri ini diringkus karena kejahatannya yang mencuri sepeda motor.

MATARAM
-- Pasutri ini mencuri sepeda motor di seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Aksi kejaran mereka dilakukan tepatnya di depan percetakan UD Perdana.

Pasutri pencuri sepeda motor itu yakni U (27 tahun) dan D (25 tahun). Kejahatan mereka saat berboncengan hendak membeli nasi bersama dua orang anaknya.

Ironisnya, sang istri (D) saat ini tercatat tengah hamil anak ketiga yang usia kandungannya 7 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol  Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadian berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi. Sang Istri Tersangka( D) melihat sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir.

Dimana sepeda motor itu dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor. Pada saat itulah timbul niat sang istri mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.

"Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur," tutur Kadek Adi.

Setelah berhasil membawa motor itu kabur, sang suami (U) menjual motor tersebut di wilayah Sekotong, Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta. Dari keterangan U, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

Akhirnya dari rekaman CCTV, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengantongi identitas keduanya. Mereka kemudian ditangkap di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor. Sementara pasangan suami istri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama masih ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasutri Ini Mencuri Motor, Sang Istri Hamil 7 Bulan

Terkini

Iklan