jejaklombok.com -- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Hj. Siti Aminah, S.Sos menyampaikan, masyarakat memiliki hak dan ruang penuh untuk melakukan sanggah terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan kepada awak media saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (31/8).
Dia menjelaskan, sanggahan tersebut tidak hanya terbatas bagi warga yang ingin memperbarui data dari desil tinggi ke desil yang lebih layak, tetapi juga terbuka bagi masyarakat luas untuk melaporkan penerima bansos yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Menurutnya, pemanfaatan fasilitas sanggah dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi "Cek Bansos".
Melalui fitur tersebut, terang dia, warga dapat menyanggah penerima bantuan lain yang berada dalam satu wilayah desa apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti warga yang secara fakta di lapangan sudah memiliki mobil atau rumah kategori bagus namun tetap menerima bansos.
"Dipastikan bahwa identitas pelapor atau pihak yang melakukan sanggah akan dirahasiakan dan dijamin aman," ungkapnya.
Kendati demikian, setiap laporan maupun sanggahan yang masuk tidak akan langsung diproses secara serta-merta.
Dinas Sosial bersama pihak terkait selanjutnya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pengecekan lapangan (groncek) secara bertahap guna memastikan kebenaran kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Siti Aminah menyampaikan bahwa pemerintah desa melalui kepala pemerintahan desa dan kepala wilayah (kawil) memiliki peran krusial karena merupakan pihak yang paling dekat serta mengetahui secara objektif kondisi warganya yang layak maupun tidak layak menerima bantuan.
"Kita berharap, sinergi antara laporan masyarakat dan validasi data desa mampu mengawal penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran," Pungkasnya. (jl)


