Iklan

terkini

Rupanya Pemasok Obat Ilegal Juga Buronan BPOM

Saturday, July 24, 2021, Saturday, July 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-24T05:43:17Z

SITA: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita bersama para pelaku dalam kasus obat-obatan ilegal.

MATARAM
-- Masih ingat dua warga asal Pengenjek, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah yang ditangkap karena menjadi pemasok obat-obatan ilegal?

Jum'at (23/7) kemarin, Polda NTB membeberkan progres penanganan kasus tersebut. Polisi membeberkan identitas para pelaku, yakni JO dan PE.

Keduanya ditangkap di BTN Graha Lingsar Permai Blok F No.06, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat, Selasa (20/7) lalu. Bersama keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, dari hasil penggeledahan tim ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sejumlah obat-obatan. Para pelaku ini disebutnya mengelola usaha obat-obatan daftar G yang ilegal.

Beberapa jenis obat-obatan itu seperti 7500 tablet Tramadol HCL 2500 kapsul Tramadol HCI ilegal dan Trihexyphenidyl sekitar 1980 tablet.

Dari proses penyelidikan, rupanya kedua pelaku juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Dimana para pelaku sudah menjalankan usahanya selama 7 bulan.

Hasil pengembangan lain yang ditemukan terhadap para pelaku yakni positif mengonsumsi sabu. Ini diketahui dari hasil cek urine pihak kepolisian.

"Kita juga temukan alat bukti berupa alat hisap sabu," ucapnya.

Saat keduanya ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal putih yang di duga sabu. Selain itu, 2 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah korek api gas lengkap dengan kompor serta beberapa bukti lainnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rupanya Pemasok Obat Ilegal Juga Buronan BPOM

Terkini

Iklan