Iklan

terkini

Lagi, Kasus Perdagangan Orang Diungkap, Korban Dibawah Umur, Disekap dan Dilecehkan

Thursday, July 22, 2021, Thursday, July 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T09:15:38Z

INTEROGASI: Polisi menginterogasi salah satu pelaku dalam kasus TPPO yang diungkap Polda NTB.

MATARAM
-- Kasus perdagangan orang dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. 

Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di Lombok Barat dan 6 korban lainnnya. Mereka ini sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah. 

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, telah terjadi perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat. Aktivitas ini dilakukan tersangka pelaku berinisial LS, 48 tahun. 

Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih dibawah umur. Mereka dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen. 

Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan). Mereka direkrut untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah.

Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan diperkenalkan  kepada LS (selaku sponsor) oleh F. Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan.

Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman e-KTP. 

Karena itu, ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut dikembalikan lagi ke Termasuk korban PPD di antara 3 orang tesebut, dan pulang ke rumahnya masing-masing. 

Namun, karena si korban rumahnya jauh, akhirnya PPD ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari. Selama ditampung, tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap PPD.

Atas dasar apa yang terjadi pada korban, pihak keluarga melaporkan tersangka LS ke pihak berwajib. 

Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban. Dari proses itu, tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS.

Baru pada, Rabu (21/7) kemarin, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor. Ada juga 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan.

Selain itu, ditemukan pula 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka. Berikutnya, 17 lembar pas foto calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor.

"Kita amankan juga 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor," ungkap Artanto.

Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Kasus Perdagangan Orang Diungkap, Korban Dibawah Umur, Disekap dan Dilecehkan

Terkini

Iklan