TANGKAP: FS akhirnya ditangkap polisi setelah menggelapkan dan menjual barang-barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
MATARAM -- Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30 tahun), sebagai supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, handphone dan laptop yang diberikan sebagai penunjang kerja malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.
FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6). Tragisnya, hasil penjualan aset perusahaan dihabiskan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6).
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS. Perusahaan meminta agar segera mengembalikan fasilitas kantor yang ia bawa.
Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya.
Untuk mobil misalnya, digadai Rp 10 juta, untuk laptop digadai Rp1,5 juta. Sementara handphone sudah dia jual via online.
Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp 80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberatkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya. (jl)