Tembakau
SELONG -- Tembakau masih disebut-sebut sebagai komoditas andalan di Kabupaten Lombok Timur. Kendati demikian, belakangan tanaman satu ini menjadi sumber resahnya petani.
Pasalnya, harganya yang tak sebanding dengan biaya saat penanam sampai dengan proses pengeringan. Bahkan, tak banyak petani harus merugi dibuat.
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan, jika tidak salah, ada ketentuan Peraturan Menteri (Permen) soal hal tersebut. Hanya saja, ia tidak tahu persis soal aturan itu.
Yang jelas, dalam salah satu diktumnya menyebutkan pabrik boleh mengimpor tembakau sebanyak 50 persen sampai 2021.
"Pernah saya baca, jadi tinggal memilih kena bea cukai, impor sekalian," terang Murnan, kepada awak media belum lama ini.
Jadi dengan begitu, sebutnya, perusahaan merasa mendapatkan yang lebih berkualitas dengan harga murah. Bisa jadi, pilihan pembelian ke barang tersebut, disamping membeli produk dalam negeri ada ketentuannya.
Kejadian ini, ucapnya, merupakan hukum pasar. Jadi, tak ada yang dapat mengatur perusahaan atau pabrik yang hendak membeli tembakau tersebut.
Kecuali, terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang menyangkut aturan soal subsidi atau adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan. Hal itu disebutnya merupakan salah satu permintaan.
Jika ada konsekuensi dari pencabutan izin, hal itu dikatakannya merupakan kewenangan pusat semua.
"Daerah tidak memliki kewenangan apa-apa, kecuali ada rekomendasi kita terbitkan dan mereka mau menandatanganinya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya lebih kepada antisipasi risikonya saja. Dimana kondisi itu telah disampaikan ke pemerintah provinsi dan dewan pusat.
Dia mengaku, sering mendengar rapat dengar pendapat antara DPR dengan kementerian. Setiap rapat tersebut menyampaikan persoalan yang ada di daerah.
"Kita ini mau dibilang sistem otonom tidak juga kan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Marepudin mengakui, jika tembakau salah satu komoditas andalan di Gumi Patuh Karya.
Mengenai regulasi komoditi satu ini, masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2006. Regulasi ini mengatur tentang petani tembakau.
"Diatur di situ bagaimana cara petani bermitra, kalau Peraturan Bupati di Lotim belum ada," tandasnya. (kin)