Iklan

terkini

6 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Lotim

Jejak Lombok
Wednesday, June 23, 2021, Wednesday, June 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T11:37:17Z

Ilustrasi

SELONG
-- Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba) di Lombok Timur dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan. 

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur tahun 2018 lalu mencapai 39 kasus. Angka tersebut terhitung masih bertahan di tahun 2019. 

Namun begitu, kasus penyalahgunaan barang haram tersebut mengalami peningkatan hingga 49 kasus pada tahun 2020 lalu. 

Kasus tersebut terus mengalami peningkatan pada tahun 2021 hingga pertengahan Juni mencapai 24 kasus.

Terhadap kasus ini,  Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, angka tersebut termasuk kasus yang ditindak di daerah lain. Namun begitu, pelakunya merupakan warga Lombok Timur dan ditahan di Lapas kelas IIB Selong. 

Penggabungan data hasil penindakan Polres Lotim dengan data Lapas Selong ini juga merupakan bagian dari langkah pemetaan persebaran kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

Dia menyebut sepanjang tahun 2020 lalu, lima kecamatan memiliki kasus narkoba tertinggi. Yaitu Selong, Masbagik, Aikmel, serta Sukamulia dan Labuhan Haji. 

Jumlah pelaku yang terlibat pun tidak kecil. Di Kecamatan Selong, dari kasus yang ada terdapat 88 bandar dan 264 pengguna.

Sementara di Kecamatan Masbagik ada 46 bandar dan 138 pengguna, sedangkan Kecamatan Aikmel diketahui 25 bandar dan 75 pengguna.

Pemerintah melalui Bakesbangpoldagri dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Preskursor Narkotika (P4GN) berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lotim. Program yang dilakukan secara rutin lebih mengutamakan pencegahan. 

Langkah tersebut dilakukan melalui penyuluhan yang menyasar organisasi kepemudaan di berbagai bidang. 

Kepala Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Bakesabangpoldagri Lombok Timur, Suherman menyebut, pihaknya melakukan pendekatan melalui organisasi kepemudaan seperti Pokdarwis dan organisasi kepemudaan lainnya. 

Langkah lain yang diambil dengan menegakkan fungsi fasilitasi. Pihaknya juga melakukan pendekatan melalui tokoh agama dalam Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKAUB) serta Forum Pondok Pesantren. 

Semua langkah itu dilakukan mengingat besarnya pengaruh para tokoh ini di masyarakat. Mereka diharapkan dapat menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba lebih intens. 

Polres Lotim melalui Satreserse Narkoba maupun pemerintah dengan Bakesbangpoldagri sepakat bahwa kepedulian bersama menjadi langkah paling efektif mencegah penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak di Lombok Timur. Pencegahan menjadi upaya penyelamatan generasi muda masa depan bangsa ini.  

Hal tersebut selaras pula dengan Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

Dimana pada poin ke lima yaitu pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024 mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengajak masyarakat turut serta, Pemda Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran no. 338/ 183/ KBPDN/ 2021 tentang Kampung Tangguh Bersih Narkoba. Poin penting surat edaran tersebut, ditekankan Suherman adalah pembentukan Satgas Anti Narkoba  di setiap desa.

Senada, Suputra menyatakan keberadaan Satgas inilah nantinya yang akan berperan besar di setiap desa. Tidak hanya fungsi pengawasan, akan tetapi Satgas akan mendorong pembentukan awig-awig, sosialisasi, dan meningkatkan kepedulian masyarakat setempat.

Polres Lombok Timur sendiri menjadikan enam desa kelurahan sebagai pilot project Kampung Tangguh Bersih Narkoba. Enam desa kelurahan tersebut berada di lima kecamatan dengan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi.

Keenam desa kelurahan itu yakni Kelurahan Pancor dan Kelayu Selatan untuk Kecamatan Selong. Desa Masbagik Utara untuk Kecamatan Masbagik, Desa Batu Belek di Kecamatan Aikmel.

Berikutnya, Nyiur Tebel untuk Kecamatan Sukamulia, dan Desa Teros di Kecamatan Labuhan Haji. 

Diharapkan terbentuknya Kampung Tangguh Bersih Narkoba yang mengadopsi Kampung Tangguh Covid-19 ini. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 6 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Lotim

Terkini

Iklan