KETERANGAN PERS: Jajaran Diresnarkoba Polda NTB memberikan keterangan pers terkait penangkapan sabu seberat 1 kilogram. |
MATARAM -- Transaksi narkoba dalam jumlah fantastis kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda NTB. Sedianya transaksi barang haram ini bakal berlangsung di salah satu hotel di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar Layar Lombok Barat.
Kali ini Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengagalkan transaksi narkoba seberat 1 kilogram pada Jum'at (28/5).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kali ini jumlahnya cukup besar, 1 kilogram sabu yang dibawa oleh seseorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara," jelasnya, Sabtu (29/5).
Jika tidak ada informasi dari masyarakat, jelasnya, barang ini sudah beredar di NTB. Ini karena penangkapan kali ini sempat lolos dari pemeriksaan di bandara dan pelabuhan.
Ia menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh. Barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.
"Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu. Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangkap itu melibatkan sosok berinisial EDL. Dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial IZ dan YZ.
Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur udara. Pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali.
Kemudian dari Bali, ia datang ke Lombok melalui jalur darat menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar. Setelah itu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.
Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi. Di hotel inilah yang menjadi lokasi penangkapannya.
"Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu disembunyikan EDL di dalam bantal," tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini. Dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.
"Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut," ujarnya.
Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang Banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram. Selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.
"Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri. Biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari Sumbawa hanya untuk mengambil paket tersebut," kata Helmi.
Selain 1 kg sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa uang milik EDL Rp. 336.000, 1 buah KTP dan 1 unit hp Vivo.
Selain itu, ada juga 1 unit hp Nokia, 1 unit hp Xiomi Note 8, 1 unit hp Samsung A20 S dan uang milik IRZ Rp 15 juta.
"Ada juga uang milik YZ Rp 200 ribu dan BB yang diduga sabu seberat 1 kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut," terangnya. (jl)