Iklan

terkini

Catat! Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku Mulai Besok

Jejak Lombok
Monday, March 22, 2021, Monday, March 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T14:59:16Z

EVALUASI: Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat memimpin rapat evaluasi PPKM.

MATARAM
-- Tren perkembangan kasus Covid-19 di NTB tak jua menunjukkan tanda-tanda bakal hilang. Lantaran itu, pemerintah terus menekan angka penyebaran virus tersebut.

Wujud nyata ikhtiar ini dilakukan lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa.

Diyakini lewat PPKM ini bertujuan mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini berlaku dalam menjalankan aktivitas dengan aman dan produktif, ditengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif. Namun tetap disiplin taati protokol kesehatan,” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Senin (22/3), pagi tadi.

Lontaran ini disampaikan ada rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM skala mikro di kediaman resminya.

Dalam rapat tersebut disimpulkan, dengan dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi. Tinggal bagaimana kebijakan ini bisa disosialisasikan dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat. 

“Kita dapat mensosialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” katanya.

Implementasi kebijakan ini, jelasnya, mulai dari bagaimana sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga tatacara serta petunjuk penerapan PPKM tersebut. Semuanya harus diterjemahkan sesederhana mungkin supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan.

Selain itu, Wagub juga meminta agar jantan Pemprov NTB dan kabupaten kota sampai dengan pemerintah desa kelurahan lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan. Penting jug memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB, H Lalu Hamzi Fikri menyampaikan, tujuan implementasi PPKM mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil, level RT. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2021.

Di dalam regulasi itu, disebutnya mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Lalu Hamzi Fikri.

PPKM skala mikro, lanjutnya, jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan masyarakat. Namun, masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan.

Di NTB, PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progres PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Catat! Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku Mulai Besok

Terkini

Iklan