Iklan

terkini

Tunggak Setoran 8 Bulan, Motor Jum'as Dicabut Paksa

Jejak Lombok
Wednesday, January 6, 2021, Wednesday, January 06, 2021 WIB Last Updated 2021-01-06T08:46:30Z

DISITA: Gara-gara nunggak 8 kali setoran, motor Jum'as disita pihak kreditur.

SELONG
--Kebijakan relaksasi nasabah perbankan dan lembaga keuangan sepertinya sudah tak berlaku lagi. Buktinya, sepeda motor milik Jum'as harus dicabut paksa pihak kreditur melalui tangan penagih hutang (debt collector).

Warga Dusun Gili, Desa Paras Kecamatan Jerowaru Lombok Timur tersebut mengalami kasus tersebut di RSUD dr Soedjono Selong. Kala itu ia hendak menjenguk salah satu keluarganya yang sedang sakit.

Ihwal pencabutan kendaraan bermotor ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA, Rabu (6/12). Jum'at yang tak terima ulah penagih hutang lantas meminta berunding. 

"Saya minta mereka agar bisa diselesaikan dengan baik. Saya ajak mereka ke rumah untuk bicarakan soal tunggakan saya," ucapnya.

Dia mengakui, jika motor Honda merk PCX itu ia kredit dan telah menunggak selama 8 bulan. Namun, menurutnya setidaknya berbicara dulu untuk mencari solusi atas masalah yang sedang ia hadapi.

Anehnya, kata dia, penagihan dilakukan di jalan tanpa membawa surat penyitaan. Bukannya diberikan solusi, malahan ia diancam jika tak menurut akan dilaporkan ke polisi. 

"Saya dimintanya ikut ke kantor, dan bicara di sana," bebernya.

Setibanya di kantor kreditur, terangnya, ia tidak bisa membawa motor tersebut pulang. Melainkan hanya membawa sepucuk surat yang ia tak tahu isinya.

Ia dan salah seorang keluarganya harus pulang mengenakan ojek. Terlebih saat pulang kondisi saat itu masih hujan deras.

"Kita pulang pakai ojek. Bibik saya (Inaq Ana) sok dikira saya maling, dan sekarang berada di rumah sakit," bebernya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyaramat (LSM) Kasta NTB DPD Lotim, Daur Tasalsul mengatakan, penagihan kredit kendaraan oleh juru tagih memang sudah lumrah. Namun menjadi tidak wajar jika perampasan dilakukan di tengah pandu dan ekonomi sulit seperti saat ini.

Padahal, sedianya pihak pemberi utang sudah menyiapkan mekanisme relaksasi. Prilaku dari oknum juru tagih dinilai tidak tepat di tengah ekonomi serba sulit.

Belum lagi pengambilan paksa dilakukan saat nasabah sedang menemani salah seorang keluarganya yang sedang sakit dan menjalani pengobatan.

"Kami pertanyakan kapasitas serta wewenang dari oknum debt collector untuk melakukan perampasan dan mengeksekusi unit kendaraan yang statusnya masih dalam kredit," ucapnya.

Sepengetahuannya, jika ada persoalan kreditur dan debitur melakukan wanprestasi, pemberi kredit harus menempuh jalur yang telah ditentukan. Satu-satunya jalan itu yakni dengan mengajukan gugatan wanprestasi pada peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri. 

Padahal, kata dia, unit jaminan kredit tersebut hanya dapat dieksekusi dan disita berdasarkan putusan pengadilan.

Selain menyanyangkan peristiwa itu, pihaknya juga mempertanyakan apa upaya aparat penegak hukum (APH), khususnya di Lombok Timur. Penindakan ini dianggap penting untuk memberi efek jera kepada oknum yang disebutnya merugikan orang lain.

Ke depan, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang. Lantaran itu ia pun mengimbau masyarakat tak cepat menyerahkan unit kendaraannya yang tengah dikredit kepada siapapun tanpa ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami mohon untuk diperhatikan dan menjadi persoalan besar yang harus diselesaikan oleh APH," pintanya. (sy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tunggak Setoran 8 Bulan, Motor Jum'as Dicabut Paksa

Terkini

Iklan