Iklan

terkini

Rp 9 Miliiar Anggaran 2020 Masih Mengendap

Jejak Lombok
Tuesday, January 5, 2021, Tuesday, January 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T11:52:06Z

M Hasni

SELONG
-- Per 31 Desember tahun 2020 seharusnya Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa (BHPRD) telah lunas terbayar. Namun yang tampak sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum membayar kewajiban tersebut ke 239 desa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, M Hasni mengakui, adanya keterlambatan pembayaran ADD dan BPHRD tahap IV yang bersumber dari APBD. Dimana jumlahnya sekitar Rp 9 miliar.

"Kita akan transfer minggu akhir bulan Januari atau awal Februari 2021," terang M Hasni kepada JEJAK LOMBOK, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1).

Penyebab keterlambatan itu, jelasnya, tidak tercapainya penerimaan daerah tahun 2020. Lantaran gempuran wabah non alam yang sampai saat ini masih menyeruak.

Buntutnya, penerimaan pendapatan daerah tak maksimal. Lantaran itu, ia mengklaim beberapa belanja daerah tak terbayarkan. 

Kendati demikian dirinya berjanji akan memberikan hak ke desa itu minggu akhir atau awal bulan Februari mendatang.

Dia menyebutkan, ada sekitar Rp 90 miliar anggaran yang tak tercapai, dari targer Rp 2,7 triliun lebih di tahun 2020. Yakni dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan dana transfer pusat maupun provinsi.

Menurutnya, hal itu disinyalir lantaran adanya kontraksi ekonomi nasional. Yang berbuntut pada penerimaan negara maupun kabupaten tak terealisasi seratus persen.

"Sehingga beberapa belanja tidak terealisasi, dan salah satunya adalah dana transfer ke desa itu. Tapi untuk Siltap atau penggajian telah terbayarkan semuanya," ujarnya.

Dari target Rp 2,7 triliun pada tahun 2020, bebernya, yang terealisasi hanya sekitar Rp 2,6 triliun saja pada tahun 2020. Jumlah ini setara hanya mencapi 97 persen. 

Menurutnya hal itu tak terlalu jomplang dari target sebelumnya. Dia menegaskan tidak ada pemotongan, namun hanya terjadi pemundaan akibat adanya realisasi yang tak mencapai target.

Anggaran itu hendak terealisasi namun melalui mekanismenya. Yakni dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi mekanisme pencairannya yang belum, harus masuk ke dalam Perbup perubahan tentang APBD 2021," ujarnya. (sy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rp 9 Miliiar Anggaran 2020 Masih Mengendap

Terkini

Iklan