Iklan

terkini

Perekaman E-KTP Masih Kurang 0,7 Persen dari Target

Jejak Lombok
Tuesday, January 5, 2021, Tuesday, January 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T08:19:50Z

LAYANAN: Petugas di Dinas Dukcapil Lombok Timur memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga.

SELONG
--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur terus memastikan perbaikan data. Salah satunya melalui program keliling berbasis desa.

Kasi Kelahiran Disdukcapil Lotim, Yazid Sobri saat ditemui menerangkan, program tersebut memang progam rutin digelar. Ini dilakukan  untuk memastikan data penduduk lantaran program itu juga bertujuan melakukan konsolidasi dan perbaikan data.

"Kalau pelayanan regulernya kita sudah alihkan ke masing-masing UPT," terangnya, kepada JEJAK LOMBOK, Selasa (5/1).

Sampai saat ini, jelasnya, pembuatan akte kelahiran dari umur nol sampai 15 tahun sudah sampai 95 persen. Namun ada kekurangan di perekaman KTP elektronik sampai 0,7 persen dari target nasional yang harusnya 87 persen dari jumlah penduduk.

Hal itu ia utarakan sesuai dengan target dari Dirjen Dukcapil pada tahun 2020 kemarin. Yakni untuk perekaman KTP sampai 90 dan untuk akte sendiri yang umur nol sampai 18 tahun 92 persen.

Saat ini juga, penerbitan akte tak seribet yang tahun sebelumnya. Pemiliknya dapat mencetak sendiri dengan ketentuan kertas 80 gram, seperti tertuang di Permendagri.

"Dan itu sudah kita penuhi. Akte sekarang bisa diakses lewat email Pemdes atau pribadi, karena itu kita tekan agar siapa saja yang buat akte harus memiliki email atau nomor telpon" bebernya

Dia menjelaskan, untuk perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri targetnya 20 persen. Dari jumlah itu disebutnya sudah melampaui target yang seharusnya.

KIA sendiri telah ditetapkan melalui Permendagri nomor 2 tahun 2016. Sebenarnya sebut Yazid, kartu untuk anak ini amanah dari pemerintah sesuai denan instruksi presiden.

Sedianya, semua warga harus memiliki data kependudukan. Selama ini, imbuhnya, yang memilikinya hanya orang dewasa saja. Yaitu umur 17 tahun atau menikah.

"Dengan diterapkannya Permendagri itu, jadi semua anak harus memiliki KIA," ujarnya.

Di Lotim sendiri, sebutnya, pelayanan KIA mulai sejak tahun 2019 yang lalu. Pelayanan itu hingga kini masih terus dilakukan.

Kepemilikan kartu itu, jelasnya, untuk mendorong kepemilikan akte kelahiran bagi anak. Namun untuk usia 0 sampai 5 tahun tidak memerlukan foto. Sebaliknya usia 5 tahun sampai 16 yang memerlukan foto.

Manfaatnya, bebernya, pertama untuk memberikan kepastian hukum bagi anak. Kedua, sebagai dasar penerbitan buku tabungan bagi mereka yang belum kategori dewasa.

Selain itu, kegunaan KIA dapat menjadi akses masuk bagi anak yang tengah menempuh pendidikan. Seperti jika adanya diskon penjualan buku atau bantuan lainya.

"Contohnya di Kota Mataram, KIA sudah berfungsi. Kita juga di Lombok Timur akan coba terobosan kerjasama dengan pedagang buku dan yang lainnya, agar bisa diakses oleh anak," ujarnya.

Terpisah, salah seorang warga Arifin Syarif, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pelayanan. Hal itu, menurutnya, mempermudah masyarakat.

"Baguslah, karena tidak seribet cerita yang selama ini kita dengar di lapangan," tandasnya. (sy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perekaman E-KTP Masih Kurang 0,7 Persen dari Target

Terkini

Iklan