Iklan

terkini

Hindari Jerat Hukum, OPD Diminta Berhati-Hati Berkegiatan

Jejak Lombok
Wednesday, January 13, 2021, Wednesday, January 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T11:00:13Z

RAKOR: Pemkab Lombok Timur dihadiri Bupati Sukiman Azmy dan wakilnya, H Rumaksi bersama Kejaksaan Negeri Selong saat menggelar rapat koordinasi.

SELONG
--Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat diingatkan senantiasa berhati-hati melaksanakan kegiatan. Ini penting jika tidak ingin terjerat kasus hukum.

Lontaran itu disampaikan Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dalam rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Rakor ini berlangsung, Rabu (13/1).

"Aspek akuntabilitas dan transparansi sudah semestinya diutamakan, selain komunikasi dan koordinasi yang baik," kata Bupati Sukiman.

Hal sama juga disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi. Komunikasi yang baik sangat penting dilakukan dengan kejaksaan. Komunikasi ini terutama dalam pendampingan berbagai program pembangunan di daerah ini. 

Kendati demikian, pertemuan yang melibatkan kejaksaan itu tidak lantas dianggap menggampangkan perkara perdata. Begitu juga dengan perkaranya usaha negara.

Menurutnya kerja sama ini harus dimanfaatkan melalui pendampingan untuk mencegah terjadinya kasus hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selong Lotim Irwan Setiawan Wahyuhadi mengingatkan agar para pelaksana tidak melaksanakan kegiatan atau program yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan. 

"Tidak boleh melakukan kegiatan atau program yang bertentangan dengan peraturan perundangan," jelasnya.

Ia bahkan menyarankan agar pelaksana dapat memberikan masukan kepada pimpinan sehingga dapat terhindar dari kasus hukum. 

"Terlebih untuk kasus korupsi, jangka waktunya (kadaluwarsa) kasus mencapai 18 tahun," tuturnya.

Kerja sama Pemkab Lombok Timur dengan kejaksaan, jelasnya, telah berhasil menyelamatkan sejumlah kekayaan negara dan aset. Upaya penyelamatan ini melalui pendampingan fisik dan non fisik di berbagai bidang. Mulai dari kesehatan, irigasi, maupun infrastruktur lainnya. 

Namun disayangkan, lanjutnya, sejumlah OPD masih bersifat pasif dan segan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Karenanya Kejaksaan sudah menyediakan pelayanan publik secara daring untuk semua bidang yang ada di Kejari.

"Kejari Selong menyediakan pelayanan Publik secara daring di semua bidang," tutupnya. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hindari Jerat Hukum, OPD Diminta Berhati-Hati Berkegiatan

Terkini

Iklan