Iklan

terkini

Penarikan Retribusi di Lotim Masih Rancu

Jejak Lombok
Tuesday, January 5, 2021, Tuesday, January 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T10:23:58Z

Purnama Hadi

SELONG
--Polemik retribusi parkir di wilayah destinasi wisata Otak Kokok Joben kini mencuat. Di dalam Perda Lombok Timur Nomor 11 dan 12 tentang Penyelenggaraan Parkir tidak disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang menangani.

Buntut tidak spesifiknya perda itu menyebabkan munculnya persoalan. Dimana pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus demi memaksimalkan pundi-pundi retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Purnama Hadi mengungkapkan, harusnya regulasi itu diikuti regulasi turunan seperti peraturan bupati. Di dalam Perbup itu harus disebutkan OPD tertentu yang menarik retribusi.

Dia menegaskan, pimpinan daerah harusnya menunjuk salah satu OPD yang bertugas menangani masalah tersebut. Saat ini, penarikan retribusi masih bergantung pada lima OPD. 

Akibatnya, ketidakjelasan ini membuat OPD dinilai saling mengharapkan antara satu dengan yang lainnya. Kondisi ini menjadi dalang kerancuan soal penarikan retribusi di beberapa lokasi. Sebut saja diantaranya, parkir, wisata, pasar dan lainnya.

Mantan Kalak BPBD Lotim itu menyebut dinas yang dipimpinnya saat ini mampu menertibkan penarikan retribusi. Dengan catatan, jika itu dipercayakan khusus kepadanya.

Tahun 2021, ulangnya, pihaknya akan memastikan akan melakukan penertiban terhadap kerancuan yang ada.

"Mestinya harus ditunjuk secara rinci dan detail OPD mana yang mengurus retribusi," ungkapnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penarikan Retribusi di Lotim Masih Rancu

Terkini

Iklan