Iklan

terkini

Cleansing Data PKH, Pendamping dan Aparat Desa Diharap Intens Duduk Bersama

Jejak Lombok
Friday, January 15, 2021, Friday, January 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T01:55:34Z

Kepala Dinsos NTB, H. Ahsanul Khalik saat bertemu dengan pilar sosial di Gunungsari Lombok Barat.

GERUNG
--Untuk mewujudkan data penerima bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI tepat sasaran dan akuntabel, jajaran Dinas Sosial melalui pilar sosial dituntut senergis dengan semua pihak. Termasuk dengan aparat dan perangkat pemerintah desa.

“Untuk cleansing data ini, Dinas Sosial kabupaten kota melalui Pendamping PKH agar terus tingkatkan koordinasi dengan aparat desa," ungkap Kepala Dinas Sosial NTB, H Ahsanul Khalik.

Penegasan ini disampaikan agar dapat dibedah kendala-kendala permasalahan administrasi dan ekonomi warga setempat. Lontaran ini disampaikan usai kegiatan sosialisasi Graduasi KPM PKH di Gunungsari, Lombok Barat, Rabu (13/1).

Mantan Kalak BPBD NTB ini mengatakan, pihaknya akan bersurat khusus kepada Dinas Sosial kabupaten kota. Harapannya, Kepala Dinas Sosial kabupaten kota mengintruksikan kepada pendamping PKH menyusun jadwal rutin, pertemuan atau duduk bersama antar Pendamping PKH dan aparat desa membahas mengenai data PKH. Termasuk membedah data PKH yang pantas dan tidak menerima bansos.

Aparat desa juga, sambung dia, agar tidak sungkan-sungkan merapatkan diri ke Dinas Sosial kabupaten kota berkoordinasi. Permintaan ini dengan harapan ada input informasi yang berhubungan langsung tentang mekanisme pemutakhiran data miskin secara periodik. 

Bagi Khalik, hal itu dipandang perlu mengingat ketidaktepatan sasaran bansos berawal dari kurang maksimalnya musyawarah desa secara periodik untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi, tidak ada istilah data penerima PKH itu langsung didaftar secara manual. Kemensos menarik datanya dari DTKS. Kalau DTKS tidak ada pemutakhiran di desa atau daerah, maka data lama kemungkinan itu yang terpakai,” bebernya.

Khalik menyebutkan, ibarat rumah sistem terutama yang memiliki data besar, dapat mempunyai data yang rusak. Jika dibiarkan, data yang rusak tersebut akan mempengaruhi kinerja dan sistem tersebut.

Data tersebut harus dibersihkan. Bila perlu data cleansing harus secara konstan.

Ia juga menyebutkan, Pemprov NTB dengan pemerintah kabupaten kota terus memperkuat komitmen melakukan validasi DTKS secara terstruktur dan terukur.  Setelah pada tahun 2020 berhasil melakukan validasi yang hasilnya telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial pada Bulan Oktober 2020 berdasarkan Kepmensos RI 146/HUK/2020 tentang penetapan DTKS tahap 2 tgl 26 okt 2020.

“Bahkan Pemprov telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada bupati walikota se Provinsi NTB, dengan nomor 35/V.1/Sosial tanggal 8 Januari 2021. Surat ini mengenai penetapan DTKS  periode Maret 2021. 

Poin yang disampaikan antaranya, bahwa finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 s/d 31 Januari 2021. Finalisasi ini dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS.

Menyoal progres pelaksanaan PKH, kata Kadis yang getol dengan tagline Dinsos Melayani Dengan Hati ini, Provinsi NTB telah mengeluarkan penerima PKH yang dianggap sejahtera. Pada tahun 2020 saja, ada 4.298 kk yang dikeluarkan dan yang mengundurkan diri secara mandiri, karena dilatarbelakangi kesejahteraan ekonomi. 

“Jurus jitu Dinas Sosial melalui pilar sosial mengeluarkan orang tersebut dengan cara graduasi paksa. Mereka ini sudah sejahtera dan advokasi mengundurkan diri serta dengan cara melabelisasi rumah penerima manfaat, agar rumah yang dilabelisasi dapat diawasi dan koreksi oleh warga setempat,” tutupnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cleansing Data PKH, Pendamping dan Aparat Desa Diharap Intens Duduk Bersama

Terkini

Iklan