Iklan

terkini

Berbekal Screenshot, KS Cabuli Gadis Ingusan

Jejak Lombok
Friday, January 8, 2021, Friday, January 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T03:18:03Z

DIRINGKUS: Usai mencabuli anak di bawah umur, KS diringkus Satreskrim Polres Lombok Utara.

TANJUNG
--Hati-hati berkenalan lewat platform media sosial. Seperti kasus yang dialami gadis ingusan EI yang masih berusia 16 tahun ini.

Gadis yang terbilang anak di bawah umur tersebut dicabuli remaja kenalannya. Remaja itu berinisial KS, 25 tahun.

Bermula dari perkenalan di medsos, EI menjalin komunikasi dan mulai intim. Lewat ponselnya, KS melakukan video call EI.

Tak disangka, dalam percakapan virtual itu justru berujung petaka bagi gadis asal Dusun Teluk Desa Sukadana, Kecamatan Bayan Lombok Utara tersebut. Saat video call berlangsung, pemuda asal Dusun Gegurik, Desa Akar-akar Kecamatan Bayan itu meminta EI menanggalkan pakaiannya.

Tak puas melihat bagian dalam tubuh EI secara virtual, KS juga melakukan tangkapan layar (screenshot). Itu dilakukan saat EI melepas pakaiannya.

Belakangan rupanya hasil tangkapan layar itu menjadi senjata bagi KS. Gambar EI yang menanggalkan pakaian dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Buktinya, KS mengajak EI bertemu sekitar pukul 12.00 WITA. Keduanya bertemu di Jalan Lingkar Embar-embar Dusun Baru Keruk, Desa Akar-akar. 

Di tempat inilah KS meminta EI memenuhi nafsu bejatnya. Demi melancarkan aksinya yang sudah dirasuki iblis, KS mengancam akan menyebar foto dan video yang telah ia rekam sebelumnya.

EI yang tertekan di bawah ancaman, mau tak mau merelakan tubuhnya menjadi pelampiasan kebejatan KS. Sayangnya, KS yang tak puas melakukan aksinya berulang-ulang hingga lima kali di tempat yang sama.

EI yang tak sudi dirinya dijadikan obyek pemuas nafsu merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke Mapolsek Bayan. Laporan EI pun diproses Unit Reskrim dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara.

Dari laporan itulah Tim Puma Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan menangkap KS. Tim gabungan berangkat menuju rumah tersangka dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, Kamis (8/1).

"Tersangka kita amankan bersama 1 unit ponsel miliknya," ucap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra.

Usai dilakukan interogasi, KS mengakui perbuatannya. Demi mengantisipasi kemungkinan amuk amarah pihak korban, KS diamankan di Mapolres setempat.

Terhadap perbuatannya, KS dijerat pasal 81 Ayat (1) KUHP Jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berbekal Screenshot, KS Cabuli Gadis Ingusan

Terkini

Iklan